Menjadi Dokter Palsu, Sarjana PAI di Blitar Ditangkap Polisi

Sudah menjalankan praktek sejak 6 tahun lalu

Blitar, IDN Times - Seorang dokter palsu ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota. Pria yang berinisial S (46) warga Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar ini ditangkap setelah terbukti melakukan praktek pengobatan tanpa dilengkapi izin resmi.

S mengelola sebuah klinik dan toko obat di Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Seperti dokter pada umumnya, tersangka melakukan pemeriksaan dan memberikan racikan obat ke pasien. Ironisnya, tersangka tidak mempunyai dasar ilmu kesehatan apapun karena merupakan sarjana pendidikan agama islam.

1. Kelola praktek kesehatan dan toko obat

Menjadi Dokter Palsu, Sarjana PAI di Blitar Ditangkap PolisiDokter palsu saat diamankan Satreskirm Polres Blitar Kota, IDN Times/ istimewa

Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan terbongkarnya praktek pengobatan ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya kegiatan tenaga kesehatan yang tidak dilengkapi izin. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah toko obat yang dilengkapi nama apoteker serta nomor izin praktek kefarmasian.

Namun, setelah diselidiki tersangka ternyata bukan merupakan tenaga medis atau mempunyai keahlian di dunia kesehatan. Tersangka hanya merupakan sarjana Pendidikan Agama Islam. "Tersangka membuka praktek juga di toko obat ini, sudah dilakukan sejak 6 tahun lalu," ujarnya, Kamis (20/5/2021).

2. Tanpa keahlian medis, lakukan pemeriksaan ke pasien

Menjadi Dokter Palsu, Sarjana PAI di Blitar Ditangkap PolisiDokter palsu saat diamankan Satreskirm Polres Blitar Kota, IDN Times/ istimewa

Layaknya seorang dokter sungguhan, tersangka akan melakukan pemeriksaan terhadap pasien yang datang. Dengan menggunakan beberapa peralatan medis seperti stetoskop, tersangka lalu mendiagnosis penyakit pasien.

Tersangka kemudian meracik obat untuk diberikan ke pasien. Karena tidak mempunyai ilmu dasar kesehatan, tersangka meracik obat tanpa takaran tertentu. "Obat yang diracik juga terdapat obat-obatan kategori G yang penggunaannya memerlukan izin," imbuhnya.

Baca Juga: Baru 4 Hari Menjabat, Kapolsek di Blitar Meninggal Terpapar COVID-19

3. Raup omzet puluhan juta rupiah per bulan

Menjadi Dokter Palsu, Sarjana PAI di Blitar Ditangkap PolisiDokter palsu saat diamankan Satreskirm Polres Blitar Kota, IDN Times/ istimewa

Setiap hari, rata-rata tersangka melayani hingga 70 pasien. Mereka dikenakan tarif mulai dari Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Dalam sebulan tersangka mengaku memperoleh omzet hingga Rp50 juta. Polisi pun mengamankan barang bukti berupa ragam obat-obatan dan peralatan medis lain. Tersangka dijerat dengan UU No 36 tahun 2009 tentang tenaga kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Polres Blitar Kota Tangkap Penjual Bubuk Petasan dan Perakitnya

Bramanta Pamungkas Photo Verified Writer Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya