Dalam Sehari, Petugas BPBD Jombang Bisa Memakamkan 25 Jenazah COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jombang, IDN Times - Dalam sepekan terakhir, pemakaman jenazah pasien positif COVID-19 di Kabupaten Jombang meningkat. Kondisi itu seiring dengan lonjakan kasus COVID-19 di Kabupaten setempat dalam beberapa hari terakhir yang jumlahnya mencapai 5.241 orang.
"Akhir-akhir ini pemakaman pasien positif COVID-19 mengalami peningkatan drastis. Sebelumnya menurun, terkadang sehari (memakamkan) 1 jenazah dan terkadang tidak ada. Tapi akhir-akhir ini sehari pemakaman minimal 10 jenazah COVID-19," kata M Zainuddin, petugas pemakaman jenazah COVID-9 dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jombang, Senin (28/6/2021).
1. Sehari memakamkan 25 jenazah COVID-19
Bahkan, lanjut Zainuddin, pada Minggu (27/6/2021) kemarin, sehari dirinya bersama rekan-rekannya memakamkan sebanyak 25 jenazah pasien COVID-19. Pemakaman jenazah dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. "Mulai dari dalam kota sampai kiriman dari luar daerah. Ya, semua pemakaman jenazah menggunakan prokes," ujar koordinator pemadam kebakaran di wilayah Kecamatan Ploso, Jombang tersebut.
2. Sering dikambinghitamkan masyarakat
Bertugas memakamkan jenazah COVID-19, diakui Zainuddin bukan tanpa kendala ataupun risiko. Selain terkendala cuaca yang akhir-akhir ini sering hujan, lokasi makam dan kurangnya pengetahuan masyarakat tentang proses pemakaman jenazah COVID-19 menjadi kendala tersendiri. Tak jarang, petugas di lapangan menjadi sasaran masyarakat karena dianggap telah meng-COVID-kan jenazah tersebut.
Editor’s picks
"Padahal tugas kita hanya membantu memakamkan saja, pada faktanya di lapangan kita sering dikambinghitamkan. Kita dikira yang meng-COVID-kan dan lain-lain gitu. Pernah sampai mobil ambulans kita mau dibalik, padahal kita tugasnya hanya membantu memakamkan saja," ujarnya
Baca Juga: 20.651 Jenazah COVID-19 Dimakamkan di DKI Jakarta Selama Pandemik
3. BPBD Jombang membagi tugas 3 gelombang
Menghindari sasaran masyarakat dengan tuduhan macam-macam, jenazah yang dimakamkan harus ada (disertai) surat keterangan atau sertifikat dari dokter maupun rumah sakit yang menyatakan jenazah itu positif COVID-19. Jika tidak disertai itu, Zainuddin menegaskan, petugas tidak akan memakamkannya.
"Pokoknya, kalau orang yang meninggal harus ada sertifikatnya (COVID-19). Kalau tidak ada sertifikatnya, kita tidak akan memakamkan soalnya khawatirnya ada pemikiran dari masyarakat meninggal di-COVID kan," katanya.
Zainudddin manambahkan, dalam menjalankan tugasnya, BPBD Kabupaten Jombang menerapkan sistem tiga gelombang atau shift. Tiap-tiap shift berjumlah tujuh orang personel. Jadi, kata Zainudin, jika ada pemakaman jenazah COVID-19, satu orang ditinggal di kantor untuk mengurus data orang yang meninggal tersebut, dan 6 orang lainnya melakukan pemakaman.
Berdasar data kasus COVID-19 yang diunggah di Laman Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, per Senin (28/6/2021), jumlah terkonfirmasi positif sebanyak 5.241 orang. Dari jumlah itu, 546 orang pasien meninggal dunia atau dengan persentase 10,4 persen.
Baca Juga: Kontak dengan Khofifah, Bupati Jombang dan Keluarga Tes PCR
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.