Cari Nurhadi, KPK Geledah Rumah Mertua di Tulungagung

Semua ruangan di rumah digeledah

Tulungagung, IDN Times - Rumah milik mertua mantan Sekertaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rumah yang terletak di Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung itu didatangi oleh petugas sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas dengan pengawalan ketat dari Polda Jawa Timur, petugas menggeledah rumah tersebut selama hampir 3 jam. Mereka kemudian meninggalkan rumah itu tanpa membawa berkas atau dokumen apapun.

1. Semua ruangan di rumah digeledah

Cari Nurhadi, KPK Geledah Rumah Mertua di TulungagungPetugas KPK geledah rumah mertua Nurhadi. IDN Times/ istimewa

Ketua RW setempat, Nuryadi yang dipanggil oleh KPK untuk menjadi saksi penggeledahan menuturkan, sebanyak 8 orang petugas tiba sekitar pukul 10.00 WIB, dengan mengendarai enam unit mobil dan mendapat pengawalan ketat dari Polda Jawa Timur. Petugas lalu melakukan penggeledahan di semua ruangan dalam rumah tersebut. "Saya dipanggil untuk menyaksikan proses penggeledahan ini," ujarnya, Rabu (26/02).

2. Rumah hanya dihuni oleh penjaga

Cari Nurhadi, KPK Geledah Rumah Mertua di TulungagungPetugas KPK geledah rumah mertua Nurhadi. IDN Times/ istimewa

Rumah tersebut selama ini hanya dihuni oleh seorang penjaga saja. Menurut Nuryadi, penggeledahan ini berkaitan dengan upaya pencarian tersangka Nurhadi. Hal ini diperkuat dengan pernyataan salah seorang anggota KPK yang menanyakan keberadaan Nurhadi. Setelah melakukan penggeledahan selama hampir 3 jam, petugas keluar dari rumah tersebut. "Mereka tidak membawa apapun dari rumah ini," imbuhnya.

Baca Juga: Gugatan Praperadilan Kandas, Status Tersangka Nurhadi Sah Secara Hukum

3. Berstatus DPO, KPK lakukan pencarian

Cari Nurhadi, KPK Geledah Rumah Mertua di TulungagungPetugas KPK geledah rumah mertua Nurhadi. IDN Times/ istimewa

Nurhadi sendiri ditetapkan sebagai DPO oleh KPK. Mantan sekertaris MA ini diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Selain Nurhadi, KPK menjerat 2 tersangka lain, yaitu menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Selain urusan suap, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja. Sebelumnya KPK juga melakukan penggeledahan di kantor kuasa hukum tersangka di Surabaya. Hingga saat ini petugas KPK mereka masih mencari keberadaan Nurhadi.

Baca Juga: Cari DPO Nurhadi, KPK Satroni Kantor Pengacara Surabaya

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya