Tak Terima Dilerai, Pria di Lamongan Hajar Ketua RT Pakai Besi
Gak bisa ngontol emosi jadi main otot!
Pelaku penganiaya diamankan polisi. IDN Times/Imron
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lamongan, IDN Times - Seorang pria bernama Samsul (49) warga Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan Lamongan tega menganiaya Jono (50), ketua RT setempat. Samsul nekat menganiaya korban karena tidak terima dilerai saat terlibat cekcok dengan sang istri bernama Tiwuk dan saudara iparnya.
Kapolsek Lamongan, Kompol Budi Santoso saat ditemui IDN Times mengatakan, kejadian tersebut bermula saat Jono menerima laporan warga soal keributan antara pelaku dengan istrinya, Minggu, 15 November 2020. Jono kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan bermaksud untuk melerai pertikaian keduanya.
1. Korban dianggap ikut mencampuri urusan keluarga
Setelah didatangi, pelaku bukannya berhenti bertengkar dengan sang istri dan saudara iparnya. Pelaku justru menyerang Jono dengan alat pengungkit besi.
"Tujuannya korban ini ingin mendamaikan, karena dia kan sebagai ketua RT di Tumenggungan. Tapi, malah dianiaya sama pelaku," terang Budi, Rabu (18/11/2020)
2. Korban meminta pelaku agar tak membuat gaduh di kampungnya
Akibat penganiayaan tersebut, Jono mengalami luka sobek di kepala. Kemudian warga sekitar langsung menolong korban dan membawanya ke rumah sakit terdekat.
Lanjutkan membaca artikel di bawah
Editor’s picks
"Jono sendiri saat itu meminta agar Samsul tidak membuat gaduh di kampungnya. Tapi, tersangka justru marah-marah pada korban dan menganggap korban ikut campur urusan rumah tangganya," imbuh perwira polisi dengan satu melati di pundak tersebut.
Baca Juga: Medsos Jadi Penyebab Perceraian Tertinggi Kedua di Lamongan
3. Pelaku juga mengancam akan membunuh saudara iparnya
Bahkan, pelaku juga mengancam akan membunuh saudara iparnya yang bernama Sri. Namun, Sri sudah meninggalkan rumah terlebih dahulu sebelum Samsul datang.
"Pelaku ini juga datang dan marah-marah tanpa sebab. Untuk motif pelaku akan membunuh saudara iparnya ini masih kami dalami," ungkapnya
4. Pelaku juga dalam keadaan mabuk
Saat membuat onar, pelaku juga diketahui terpengaruh minum keras. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka harus mendekam di penjara. Dia dijerat Pasal Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukum 5 tahun penjara.
"Korban yang tidak terima mendapatkan perlakuan seperti ini, langsung melaporkan kasus tersebut ke polisi dan kami langsung menangkap pelaku," pungkasnya.
Baca Juga: Absen Rapat Paripurna, Anggota DPRD Lamongan Malah Ikut Kampanye
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.
Topik:
Editorial Team
Show All