Polemik Kepemilikan Tanah, Jalan Tambak Wedi Surabaya Ditembok

Sudah dua kali jalan dibuntu

Surabaya, IDN Times - Pernah membayangkan saat asyik berkendara, lalu tiba-tiba di tengah jalan ada tembok yang menghadang? Hal itu lah yang dirasakan saat melintas di Jalan Tambak Wedi, Surabaya. Sebuah tembok setinggi 1,5 meter berdiri kokoh di tengah jalan.

Gara-gara tembok itu, tak sedikit pengendara yang putar balik. Mereka kecele. Jalan yang menghubungkan antara Jalan Tambak Wedi dan Jalan Bulak Banteng itu malah buntu.

Lantas, bagaimana bisa tembok tersebut menghalangi jalan? Rupanya, jalan yang sudah beraspal tersebut dibangun di atas tanah pribadi milik Ichwan. Dasar sahnya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 220 Tahun 1988.

Masalahnya, Pemkot Surabaya pun juga tak mau kalah. Mereka menyebut bahwa tanah tersebut adalah aset negara. Sehingga, mereka membangun jalan beraspal di sana pada 2002.

Lantaran merasa itu tanah pribadi dan tidak seharusnya dibangun jalan, keluarga besar Ichwan membangun tembok. Bukan sekali saja mereka membuat tembok. 28 Agustus tahun lalu, Jalan Tambak Wedi juga dibuntu dengan tembok setinggai 0,5 meter.

Waktu itu masih ada sepeda motor yang bisa lewat. Tembok itu akhirnya dibongkar oleh Satpol PP. Kedua belah pihak lantas sepakat untuk melakukan mediasi.

Selasa kemarin (7/1), keluarga besar Ichwan kembali membangun tembok di Tambak Wedi. Kali ini lebih tinggi. Selain itu, sekarang seluruh jalan ditutup total. Cuma pejalan kaki yang bisa lewat. Itupun harus nyempil di pinggir tembok. Mereka menilai, negosiasi tak memenuhi titik temu. Alhasil, sekarang warga kembali terganggu dengan adanya tembok tersebut.

1. Tanah diperoleh dari lelang bank senilai Rp130 juta

Polemik Kepemilikan Tanah, Jalan Tambak Wedi Surabaya DitembokTembok yang menghalangi akses Jalan Tambak Wedi menuju Bulak Banteng. IDN Times/Dida Tenola

IDN Times mengunjungi Jalan Tambak Wedi, Rabu siang (8/1). Sebuah spanduk yang bertuliskan kepemilikan tanah atas nama Ichwan terbentang di atas tembok. Sejumlah pengendara yang tak tahu jalan tersebut buntu terpaksa putar balik.

Di sana, IDN Times menemui Muhammad. Dia biasa dipanggil abah atau haji. Muhammad merupakan sepupu dari Ichwan. Dia yang menginisiasi pembangunan tembok.

Muhammad menegaskan, tanah tersebut sah milik keluarganya. "Dulu tanah ini dibeli dari lelang. Tahun 98. Harganya Rp130 juta," tegasnya sambil menunjukkan SHM tanah tersebut.

2. Pada awalnya tanah hanya berupa jalan setapak

Polemik Kepemilikan Tanah, Jalan Tambak Wedi Surabaya DitembokTembok yang menghalangi akses Jalan Tambak Wedi menuju Bulak Banteng. IDN Times/Dida Tenola

Muhammad melanjutkan, tanah yang dibeli dari lelang itu luasnya 1.796 meter persegi. Kala itu, tanah tersebut belum didirikan bangunan. Hanya ada jalan setapak.

"Saya sama adik (Ichwan) kemudian merantau ke luar pulau. Pas datang (balik ke Surabaya), kok sudah diaspal. Tahun 2002 waktu itu," lanjutnya.

Selama belasan tahun, keluarga Ichwan tak mempermasalahkan adanya jalan tersebut. Baru lah pada 2019, mereka merasa harus merebut kembali apa yang dimilikinya.

"Sekarang kan anak-anak sudah besar. Maunya tanah ini (Jalan Tambak Wedi) dipakai buat usaha," tutur Muhammad.

3. Bangun tembok di tengah jalan

Polemik Kepemilikan Tanah, Jalan Tambak Wedi Surabaya DitembokTembok yang menghalangi akses Jalan Tambak Wedi menuju Bulak Banteng. IDN Times/Dida Tenola

Tanpa ada isyarat, pada 28 Agustus 2019, Muhammad tiba-tiba membangun tembok di tengah Jalan Tambak Wedi. Kontan saja semua kaget. Warga sekitar yang biasa melalui jalan itu sama sekali tak paham apa akar masalahnya. Begitu juga Pemkot Surabaya.

Saat ada tembok di tengah jalan, pemkot mengerahkan Satpol PP. Mereka pun membongkar tembok. "Saya memang langsung nutup jalan, gak pernah bilang pemkot (sebelumnya)," kata Muhammad.

Setelah tembok dirobohkan, Muhammad melaporkan Satpol PP Surabaya atas tindakan pengerusakan.

"Sampai sekarang laporan saya gak ada hasilnya. (Satpol PP) dipanggil dua kali gak datang, ya sudah," ucapnya.

4. Sempat dipanggil DPRD Kota Surabaya

Polemik Kepemilikan Tanah, Jalan Tambak Wedi Surabaya DitembokMuhammad, perwakilan keluarga yang merasa memiliki tanah di atas Jalan Tambak Wedi Surabaya. IDN Times/Dida Tenola

Setelah pembongkaran tembok tersebut, Muhammad diundang oleh Komisi A DPRD Kota Surabaya. Dia lupa persisnya tanggal berapa. Namun yang jelas, dewan juga memanggil pemkot dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Waktu itu pemkot yang datang dari bidang pertanahan," tambah Muhammad.

Menurut Muhammad, pada hearing tersebut BPN menyebut bahwa tanah di atas Jalan Tambak Wedi itu memang milik Ichwan. Atas dasar itu, dewan kemudian menawarkan solusi agar pemkot mau membeli alias ganti rugi tanah tersebut. "Dewan menyuruh pemkot untuk ganti (membeli tanah), katanya jangan mencari kelemahan orang. Cuma pemkot muter-muter terus. Gak mau beli," ceritanya.

Sebelum dipanggil dewan, Muhammad mengaku juga pernah bertemu dengan orang pemkot. Saat itu dia diminta untuk mengikhlaskan tanah tersebut dan dipakai untuk akses jalan raya. "Ya, saya gak mau. Mending dibuat masjid," sebutnya.

5. Minta Pemkot ajukan penawaran lebih dulu

Polemik Kepemilikan Tanah, Jalan Tambak Wedi Surabaya DitembokMuhammad, perwakilan keluarga yang merasa memiliki tanah di atas Jalan Tambak Wedi Surabaya. IDN Times/Dida Tenola

Saat ini, Jalan Tambak Wedi kembali ditembok oleh keluarga Ichwan dan Muhammad. Mereka bersikeras akan terus menutup jalan selama tidak ada titik temu.

Pihak keluarga berharap pemkot mengajukan tawaran harga terlebih dahulu untuk membeli tanah tersebut. Mereka tidak mau pasang harga. "Silakan pemkot berani berapa, kalau sesuai pasar saya lepas. Buatlah penawaran harga terendah berapa, tertinggi berapa," katanya.

Saat ditanya pasaran tanah di sekitar Tambak Wedi, Muhammad menyebut angka Rp10 juta ke atas untuk tiap meter persegi. Jika memang tidak ada tawaran dari pemkot, Muhammad dan keluarganya berencana untuk membangun bangujan di atas jalan tersebut.

"Dua atau tiga bulan gak ada hasil (negosiasi dengan pemkot), ya kami bangun usaha di sini. Karena kami orang Madura, ya mau buat rosokan (usaha besi tua)," ungkapnya.

"Tetap akan ditembok sampai harga cocok. Kalau (tembok) mau dibongkar lagi, saya serahkan ke lawyer," tegas Muhammad.

6. Mengacu peta tahun 1929, pemkot sebut tanah di Tambak Wedi adalah asetnya

Polemik Kepemilikan Tanah, Jalan Tambak Wedi Surabaya DitembokPengendara motor terpaksa putar balik saat mengetahui ada tembok yang berdiri di tengah Jalan Tambak Wedi Surabaya, Rabu (8/1). IDN Times/Dida Tenola

Menanggapi polemik kepemikikan tanah di Tambak Wedi tersebut, Pemkot Surabaya telah memberikan keterangan tertulis pada Rabu siang. Melalui Kabag Hukum Ira Tursilowati, pemkot memastikan bahwa tanah tersebut adalah asetnya. Dasar pemkot adalah Peta Topografi Komando Daerah Militer V/Brawijaya (Topdam) yang diukur pada 1929 silam.

“Dalam peta tersebut, Jalan Tambak Wedi Baru itu memang sudah berupa jalan, meskipun saat itu masih berbentuk jalan setapak,” terang Ira.

Pada 2002, jalan tersebut diaspal hingga Kedung Cowek sesuai dengan hasil Musrenbang keluarahan. Pemkot juga menyebut bahwa jalan tersebut telah tercatat pada Sistem Informasi Manajemen Barang dan Aset Daerah (SIMBADA).

Baca Juga: Sengketa Gedung Tua, Pemko Medan Dituntut ke Pengadilan

7. Pemkot sebut tanah tersebut baru dibalik nama pada 2018

Polemik Kepemilikan Tanah, Jalan Tambak Wedi Surabaya DitembokPengendara motor terpaksa putar balik saat mengetahui ada tembok yang berdiri di tengah Jalan Tambak Wedi Surabaya, Rabu (8/1). IDN Times/Dida Tenola

Pemkot menyayangkan pembangunan tembok yang dilakukan oleh keluarga besar Ichwan. Sebab, tembok tersebut mengganggu mobilitas warga sekitar.

Ira menambahkan, pihaknya juga sudah bertemu dengan keluarga Ichwan. Hasilnya, tanah hasil lelang itu baru dibalik nama ke BPN pada 2018. 
 
“Nah, saat itu BPN memberikan informasi kepada mereka bahwa Jalan Tambak Wedi Baru itu masuk sertifikatnya, sehingga saat itu dia langsung ingin menutup  jalan tersebut. Padahal BPN belum mengeluarkan produk apapun terkait dengan keterangan tersebut, hanya sekadar informasi. Yang perlu diperhatikan juga, kata BPN, kalau beli dari hasil lelang, harus menerima apa adanya seperti itu,” tambah Ira.

Selain itu, saat ini pemkot juga sedang menelusuri adanya perbedaan data sertifikat dangan buku tanah di kelurahan. "Kami sudah minta pendampingan hukum kepada kejaksaan," pungkasnya.

Baca Juga: Praja Mukti Gugat Kelurahan dan Dinas Pendidikan atas Sengketa Tanah

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya