Pemkot Malang Terbitkan SE Penyembelihan Hewan Kurban  

SE atur tata cara penyembelihan hewan kurban saat pandemik  

Malang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menerbitkan aturan penyembelihan hewan kurban dalam masa pandemik. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2020.

Ada tiga poin utama yang diatur dalam surat edaran tersebut. Beberapa aturan meliputi penerapan jaga jarak, memastikan kebersihan personel penyembelihan, serta sanitasi proses penyembelihan.

1. Panitia kurban wajib berkomunikasi dengan Dinas Ketahanan Pangan

Pemkot Malang Terbitkan SE Penyembelihan Hewan Kurban  Wali Kota Malang, Sutiaji memimpin langsung rapat koordinasi pembahasan aturan new normal. Dok/Humas Pemkot Malang

Dalam pelaksanaannyam selain harus menerapkan tiga poin utama tersebut, penanggung jawab atau panitia kurban juga wajib berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Hal itu dilakukan untuk memastikan saat proses penyembelihan hingga pendistribusian daging kurban bisa dilakukan sesuai dengan aturan. Protokol pencegahan COVID-19, mulai dari jaga jarak hingga kebersihan area penyembelihan dan hewan kurban wajib diperhatikan. 

"Proses usai penyembelihan juga harus mengacu pada protokol pencegahan COVID-19. Tahapan pengulitan, pencacahan, hingga pengemasan daging kurban harus berjarak minimal satu meter," jelas Wali Kota Malang Sutiaji, Jumat (24/7/2020). 

2. Panitia kurban wajib kenakan APD

Pemkot Malang Terbitkan SE Penyembelihan Hewan Kurban  Pemkot Malang imbau masyarakat shalat ied di rumah. Dok/ Humas Pemkot Malang

Satu lagi aturan yang harus dipatuhi panitia kurban adalah terkait kebersihan pribadi personel. Mereka yang menjadi panitia kurban wajib mengenakan Alat Pelindung Diri (APD). Kelengkapan standar kebersihan tersebut demi keamanan dan kebersihan daging yang nantinya bakal dibagikan kepada masyarakat. Panitia kurban juga harus dalam kondisi sehat saat pelaksanaan Iduladha. 

"Panitia harus menggunakan APD. Paling tidak minimal memakai masker, face shield, sarung tangan, hingga celemek dan alas kaki," tambahnya. 

Baca Juga: Cek Kesiapan Peternak di Lamongan, Khofifah Pastikan Stok Sapi Aman

3. Tempat penyembelihan harus steril

Pemkot Malang Terbitkan SE Penyembelihan Hewan Kurban  Setelah PSBB dua pekan Malang Raya bakal mulai bertransisi ke new normal. Dok/ Humas Pemkot Malang

Poin berikutnya yang wajib dipatuhi adalah kebersihan tempat penyembelihan. Sebelum hingga sesudah selesai proses penyembelihan dan pencacahan daging, lokasi harus dibersihkan. Pada lokasi pemotongan juga harus tersedia tempat cuci tangan guna memudahkan petugas maupun panitia kurban untuk membersihkan diri. 

"Seluruh area kerja harus bersih dan higienis. Pembersihan secara berkala selama 4 jam sekali harus dilakukan. Tidak hanya peralatan, tetapi juga fasilitas umum yang ada di lokasi pemotongan," sambungnya. 

4. Penyaluran daging juga dilakukan sesuai protokol COVID-19

Pemkot Malang Terbitkan SE Penyembelihan Hewan Kurban  Wali Kota Malang inginkan roda perekonomian tetap jalan meski dalam masa pandemi. Dok/ Humas Pemkot Malang

Setelah selesai proses pemotongan dan pengemasan, panitia juga harus memperhatikan protokol kesehatan saat pembagian daging kurban. Tidak boleh ada kerumunan atau antrean orang yang ingin mengambil daging kurban.

Panitia harus mengatur model pembagian daging kurban sesuai dengan standar pencegaham COVID-19. Bisa diantarkan langsung ke rumah-rumah warga atau diberikan di tempat penyembelihan dengan menerapkan physical diatancing.  

"Biasanya pembagian daging kurban pasti bergerombol. Untuk itu saat ini semua akan kami tata," pungkasnya. 

Baca Juga: Yuk Cari Tahu Hukum Potong Kuku dan Rambut Bagi Orang yang Berkurban

Alfi Ramadana Photo Verified Writer Alfi Ramadana

Menulis adalah cara untuk mengekspresikan pemikiran

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya