3 Pegawai Positif COVID-19, Imigrasi Malang Juga Tutup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Malang, IDN Times - Bukan cuma Pengadilan Negeri (PN) Malang yang ditutup sementara setelah 20 karyawannya positif COVID-19, langkah serupa juga diambil Imigrasi Kelas I TPI Malang. Mereka menutup pelayanan 15 sampai 18 Desember 2020. Di kantor Imigrasi Malang, tercatat ada 3 karyawan yang terpapar virus corona. Ketiganya bertugas di bidang tata usaha (TU).
1. Masih cari tahu sumber penularan virus corona
Saat ini Imigrasi kelas I TPI Malang masih mencari tahu sumber penularan virus ketiga karyawan yang positif COVID-19 tersebut. Sembari melakukan tracing, mereka juga melakukan sterilisasi pada seluruh bagian kantor.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman mengenai bagaimana proses penularannya," papar Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Vina Pranindya melalui rilis resmi yang diterima IDN Times, Selasa (15/12/2020).
2. Sudah berkoordinasi dengan Satgas COVID-19
Editor’s picks
Penghentian sementara layanan tersebut dilakukan demi memperlancar proses sterilisasi kantor. Mereka berharap sterilisasi bisa memutus mata rantai penularan COVID-19.
"Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang juga telah berkoordinasi dengan satgas COVID-19 dalam hal penanggulangannya," tambahnya.
Baca Juga: 28 Orang Positif COVID-19, Klaster Lapas Kota Blitar Terus Meluas
3. Layanan permohonan paspor ditunda sampai kantor imigrasi buka lagi
Untuk sementara, layanan permohonan paspor harus ditunda. Bagi pemohon paspor yang sudah mendapatlan jadwal pada 15-18 Desember 2020 tetap bisa dilayani hingga menunggu kantor imigrasi dibuka lagi.
"Pemohon paspor akan tetap dilayani pada saat Kantor Imigrasi Malang kembali dibuka," jelasnya.
Baca Juga: PN Malang Ditutup Sementara Usai 20 Karyawan Terpapar COVID-19
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.