Selama 2018, LBH Surabaya Tangani 436 Pengaduan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya merilis Catatan Akhir Tahun (Catahu) laporan Hukum dan HAM sepanjang tahun 2018. Laporan CATAHUN ini berdasarkan jumlah tracking LBH melalui data media maupun data formal serta laporan korban pelanggaran hukum masyarakat Jawa Timur sepanjang tahun 2018.
1. Pembunuhan jadi kasus yang paling banyak diadukan
Sepanjang tahun 2018 tepatnya per 11 Desember, LBH Surabaya menerima 436 pengaduan. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 422 kasus. Direktur LBH Surabaya, Wachid Habibullah mengatakan, selain jumlah tersebut, mereka juga memberikan bantuan terhadap lebih dari 2000 warga.
Menurut Wachid, terdapat 3 jenis kasus yang sering dilaporkan kepada LBH Surabaya. Kasus-kasus itu antara lain pembunuhan, kekerasan perempuan serta pertanahan. “Pemburuhan ada 37 kasus atau 50 persen disusul kekerasan terhadap perempuan dengan 13 kasus serta pertanahan 9 kasus,” kata dia saat melakukan konferensi pers.
2. Penerima bantuan hukum terbanyak dari Surabaya
Sedangkan untuk penerima manfaat bantuan, Wachid mengatakan bahwa jumlah terbanyak berasal dari Surabaya. “Sebagian besar masyarakat yang datang dari LBH Surabaya adalah warga kota Surabaya sebanyak 75 persen, kemudian disusul Sidoarjo 7,11 persen,"
3. Baru 6 daerah di Jatim yang sahkan Perda bantuan hukum
Meski penerima manfaat bantuan hukum terus meningkat, namun Wahid mengkritisi masih minimnya daerah yang sudah mengesahkan Peraturan Daerah. Padahal, regulasi ini diperlukan agar masyarakat miskin tetap bisa mendapat bantuan hukum dengan dasar yang jelas.
“Karenakan anggaran untuk pembahasannya memang minim. di Jawa Timur sendiri Perda bantuan hukum baru berlaku baru di 6 wilayah, yaitu Banyuwangi, Trenggalek, Pasuruan, Gresik, Telungaggung dan Jember."
Di Surabaya sendiri Perda tersebut masih menjadi bahasan di DPRD. "Tapi saya mengapresiasi, yang penting minimal ada usaha untuk membuat kebijakan tersebut,” ungkapnya.
Selain Perda, Wachid juga berharap pemerintah mempermudah akses bantuan hukum bagi masyarakat. "Semoga semua pihak bisa bersirnegi dan bekerja sama dalam penanganan korban pelanggaran HAM.”
Baca Juga: Baiq Nuril Kalah di Tingkat Kasasi, Berikut 5 Putusan dari MA