Tersangkut Kasus Korupsi, 2 Anggota DPRD Tulungagung Dipecat

Lantik anggota PAW

Tulungagung, IDN Times - Dua orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung, Supriyono dan Imam Kambali resmi dipecat. Keduanya tersangkut dalam kasus korupsi yang ditangani oleh KPK. DPRD juga melantik 2 anggota Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk menggantikan keduanya. Saat ini masih terdapat satu anggota yang tersangkut kasus korupsi dan belum dilakukan PAW.

1. Menindaklanjuti surat dari Gubernur Jatim

Tersangkut Kasus Korupsi, 2 Anggota DPRD Tulungagung DipecatProsesi pelantikan anggota PAW DPRD Tulungagung. IDN Times/ istimewa

Ketua DPRD Tulungagung, Marsono mengatakan, berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur diterangkan bahwa mantan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono diberhentikan secara tidak hormat. Sementara itu, Imam Kambali diberhentikan secara hormat. Imam Kambali sendiri diketahui mengirimkan surat pengunduran diri dari anggota DPRD sesaat setelah ditahan oleh KPK.

"Kami menindaklanjuti SK Gubernur Jawa Timur dengan melantik dua sebagai pengganti. Dua orang tersebut dipilih berdasarkan pergantian antar waktu (PAW), yakni Winarno dari PDIP dan Sholihah dari Partai Hanura," ujarnya, Jumat (06/01/2022).

Baca Juga: Bupati Tulungagung Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi Banprov Jatim

2. Masih ada satu anggota yang belum diberhentikan

Tersangkut Kasus Korupsi, 2 Anggota DPRD Tulungagung DipecatKPK menahan tersangka dugaan suap APBD Tulungagung, Adib Makarim (IDN Times/Aryodamar)

Marsono menerangkan saat ini masih ada mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung yang belum diberhentikan, yakni Adib Makarim dari PKB. Adib sendiri bersama Imam Kambali dan Supriyono ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi penerimaam hadiah atau janji terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung. Dalam kasus tersebut baru Supriyono saja yang telah mendapatkan putusan hukum tetap.

"Untuk Adib Makarim belum dilakukan PAW, karaena masih ada persyaratan yang belum terpenuhi," terangnya.

3. Ada prosedur yang harus dilalui dalam proses PAW

Tersangkut Kasus Korupsi, 2 Anggota DPRD Tulungagung DipecatProsesi pelantikan anggota PAW DPRD Tulungagung. IDN Times/ istimewa

Menurut Marsono, lamanya proses PAW ini dikarenakan harus menjalankan aturan yang ada. Mulai dari menyetorkan nama kandidat pengganti hingga menunggu SK dari Gubernur Jawa Timur. Selain itu PAW juga merupakan usulan dari partai politik pengusung.

"Kami tidak bisa sembarangan melakukan PAW, karena ada aturan yang mengatur. Apabila persyaratan sudah terpenuhi, pasti akan segera dilakukan penggantian," pungkasnya.

4. KPK tetapkan tersangka pada bulan Agustus

Tersangkut Kasus Korupsi, 2 Anggota DPRD Tulungagung DipecatEks Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Agus Budiarto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. (IDN Times/Aryodamar)

Pada bulan Agustus lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaam hadiah atau janji terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung. Dalam kasus ini KPK menetapkan 3 orang tersangka yakni Adib Makarim, Imam Kambali dan Agus Budiarto. Ketiganya berstatus sebagai Wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019. Dari ketiga tersangka ini hanya Agus Budiarto saja yang tidak menjabat lagi sebagai anggota DPRD Tulungagung periode 2019-2024.

Baca Juga: Puluhan Warga di Tulungagung Terkena Chikungunya, Lakukan Fogging

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya