SD dan SMP di Tulungagung Dilarang Jual-Beli Seragam Sekolah
![SD dan SMP di Tulungagung Dilarang Jual-Beli Seragam Sekolah](https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20240614/whatsapp-image-2024-06-11-at-151533-1-ef940ecea1c364164d2cfde16f5381a5_600x400.jpeg)
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Dinas Pendidikan Tulungagung melarang sekolah untuk menjual seragam kepada siswa. Mereka juga membuka posko aduan jika mendapati sekolah yang menjual seragam.
Wali murid dapat melaporkan apabila sekolah tersebut menjual secara langsung seragam. Sanksi teguran akan diberikan bila sekolah kedapatan melanggarnya.
1. Hasil PPDB akan diumumkan besok
Kepala Disdik Tulungagung, Rahardian Puspita Bintara mengatakan, saat ini proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) sampai tahapan verifikasi berkas pendaftaran. Rencananya hasil verifikasi akan diumumkan besok secara offline dan online.
"Untuk pengumuman lembaga pendidikan sekolah dasar (SD) secara offline dan untuk sekolah menengah pertama (SMP) dilakukan secara online," ujarnya, Jumat (14/06/2024).
Baca Juga: Ugal-ugalan, Sopir Bus di Tulungagung Kena Skorsing
2. Bebas membeli seragam di mana saja
Dengan adanya PPDB ada beberapa hal yang harus diperhatikan, khususnya terkait seragam sekolah. Rahardian menegaskan bahwa lembaga pendidikan sekolah dilarang menjual seragam kepada siswa.
Setiap siswa dibebaskan untuk membeli seragam dan tidak ada kewajiban siswa membeli di satu tempat. Mereka juga telah memberikan imbauan kepada sekolah terkait hal ini.
"Tidak ada kewajiban bagi siswa untuk membeli seragam di tempat tertentu. Jadi siswa bebas memilih tempat untuk membeli seragam," jelasnya.
3. Khusus seragam khas, sekolah bisa menunjuk tempat pembelian
Namun khusus untuk seragam khas, sekolah boleh menunjuk tempat penyedia untuk menjualnya. Hal ini dikarenakan setiap segaram khas itu berbeda antar sekolah. Saat disinggung mengenai patokan harga, Rahardian mengatakan bahwa patokan harga adalah kualitasnya.
"Pada prinsipnya begini sekolah dilarang menjual seragam, kalau ada sekolah yang menjual seragam itu tidak betul, kecuali seragam khas, itupun sekolah hanya bisa mengarahkan wali murid membeli di tempat tertentu," pungkasnya.
Baca Juga: Sakit Jantung, CJH asal Tulungagung Meninggal di Makkah