SD dan SMP di Tulungagung Dilarang Jual-Beli Seragam Sekolah

Khusus seragam khas, bisa tunjuk tempat pembelian

Tulungagung, IDN Times - Dinas Pendidikan Tulungagung melarang sekolah untuk menjual seragam kepada siswa. Mereka juga membuka posko aduan jika mendapati sekolah yang menjual seragam.

Wali murid dapat melaporkan apabila sekolah tersebut menjual secara langsung seragam. Sanksi teguran akan diberikan bila sekolah kedapatan melanggarnya.

1. Hasil PPDB akan diumumkan besok

SD dan SMP di Tulungagung Dilarang Jual-Beli Seragam SekolahPosko aduan PPDB di DInas Pendidikan Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Kepala Disdik Tulungagung, Rahardian Puspita Bintara mengatakan, saat ini proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) sampai tahapan verifikasi berkas pendaftaran. Rencananya hasil verifikasi akan diumumkan besok secara offline dan online.

"Untuk pengumuman lembaga pendidikan sekolah dasar (SD) secara offline dan untuk sekolah menengah pertama (SMP) dilakukan secara online," ujarnya, Jumat (14/06/2024).

Baca Juga: Ugal-ugalan, Sopir Bus di Tulungagung Kena Skorsing

2. Bebas membeli seragam di mana saja

SD dan SMP di Tulungagung Dilarang Jual-Beli Seragam SekolahKepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Rahardian Puspita Bintara. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Dengan adanya PPDB ada beberapa hal yang harus diperhatikan, khususnya terkait seragam sekolah. Rahardian menegaskan bahwa lembaga pendidikan sekolah dilarang menjual seragam kepada siswa.

Setiap siswa dibebaskan untuk membeli seragam dan tidak ada kewajiban siswa membeli di satu tempat. Mereka juga telah memberikan imbauan kepada sekolah terkait hal ini.

"Tidak ada kewajiban bagi siswa untuk membeli seragam di tempat tertentu. Jadi siswa bebas memilih tempat untuk membeli seragam," jelasnya.

3. Khusus seragam khas, sekolah bisa menunjuk tempat pembelian

SD dan SMP di Tulungagung Dilarang Jual-Beli Seragam SekolahPosko aduan PPDB di DInas Pendidikan Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Namun khusus untuk seragam khas, sekolah boleh menunjuk tempat penyedia untuk menjualnya. Hal ini dikarenakan setiap segaram khas itu berbeda antar sekolah. Saat disinggung mengenai patokan harga, Rahardian mengatakan bahwa patokan harga adalah kualitasnya.

"Pada prinsipnya begini sekolah dilarang menjual seragam, kalau ada sekolah yang menjual seragam itu tidak betul, kecuali seragam khas, itupun sekolah hanya bisa mengarahkan wali murid membeli di tempat tertentu," pungkasnya.

Baca Juga: Sakit Jantung, CJH asal Tulungagung Meninggal di Makkah

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya