Rugi, Pelaku Usaha di Tulungagung Minta Jam Malam Dilonggarkan

Pendapatan menurun hingga 80 persen

Tulungagung, IDN Times - Sejumlah pelaku usaha di Kabupaten Tulungagung, mendatangi Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso. Mereka mengikuti audiensi bersama jajaran Forkopimda setempat.

Dalam audiensi ini, mereka menanyakan dasar pelaksanaan jam malam yang berlaku selama masa pandemik. Para pelaku usaha tersebut mengaku dirugikan dengan penerapan jam malam ini. Sesuai peraturan, jam malam di Tulungagung dimulai pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB. Mereka meminta jam malam dilonggarkan menjadi pukul 23.00 WIB.

1. Pendapatan menurun hingga 80 persen

Rugi, Pelaku Usaha di Tulungagung Minta Jam Malam DilonggarkanIlustrasi PPKM. Dok. IDN Times/bt

Perwakilan mahasiswa dan pelaku usaha, Afifu menerangkan penerapan jam malam ini sangat berdampak terhadap pendapatan mereka. Terutama bagi pemilik usaha yang jam operasional nya mulai sore hari. Praktis mereka hanya bisa beroperasi minimal 3 jam saja. Kondisi tersebut membuat pendapatan mereka mengalami penurunan hingga 80 persen.

Selain itu mereka juga menyayangkan adanya tindakan represif petugas, saat melakukan penertiban jam malam. "Intinya dalam audiensi ini kami ingin menyampaikan uneg-uneg kepada para Forkopimda, karena selama ini komunikasi antara PKL atau pemilik usaha ke pemerintah tidak berjalan lancar," ujarnya, Selasa (19/1/2020).

Baca Juga: Jam Malam, Pengusaha Kafe Malang Sambat Tak Ada Keringanan Pajak

2. Minta masyarakat pahami kondisi

Rugi, Pelaku Usaha di Tulungagung Minta Jam Malam DilonggarkanMahasiswa dan pelaku usaha audiensi bersama Forkopimda Tulungagung, IDN Times / Bramanta Pamungkas

Menanggapi keluhan ini, Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo meminta semua lapisan masyarakat untuk bisa memahami kondisi pandemik yang terjadi saat ini. Penerapan jam malam ini merupakan intruksi dari pemerintah pusat, dan berlaku di semua daerah.

Berdasarkan data yang dimiliki tim Satgas Pencegahan COVID-19, angka kasus semakin bertambah banyak saat terjadi pelonggaran jam malam, dan lokasi wisata di buka. "Kondisi ini harus dipahami oleh semua masyarakat, sesuai data angka saat ini masih terjadi peningkatan kasus," tuturnya.

3. Akan evaluasi jam malam sepekan lagi

Rugi, Pelaku Usaha di Tulungagung Minta Jam Malam DilonggarkanMahasiswa dan pelaku usaha audiensi bersama Forkopimda Tulungagung, IDN Times / Bramanta Pamungkas

Peraturan terbaru penerapan jam malam ini sendiri akan berlangsung hingga 25 Januari mendatang. Pihak Pemkab meminta masyarakat menunggu hingga tanggal tersebut. Nantinya, tim Satgas akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan jam malam. Jika angka kasus melandai, tidak menutup kemungkinan jam malam akan dilonggarkan.

Namun jika kasus tetap tinggi, pemerintah akan mencoba mencari solusi terkait penerapannya. "Semua harus berdasarkan data, kita lihat hingga tanggal 25 Januari. Jika kasus melandai, jam malam akan dilonggarkan," pungkasnya.

Baca Juga: Perhatian! Ada Jam Malam di Kota Surabaya saat Malam Tahun Baru

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya