Residivis Kasus Korupsi di Blitar Edarkan Uang Palsu

Kasus korupsi di bank BUMN

Blitar, IDN Times - Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap IP (28), warga Kecamatan Sananwetan Kota Blitar. IP ditangkap setelah terbukti mengedarkan uang palsu dengan pecahan Rp50 ribu. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan uang palsu dengan total Rp6,5 juta. Tersangka sendiri diketahui merupakan residivis kasus korupsi salah satu bank milik BUMN.

1. Beli barang di minmarket dengan uang palsu

Residivis Kasus Korupsi di Blitar Edarkan Uang Palsusoco.id

Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika mengatakan terbongkarnya uang palsu tersebut atas laporan penjaga mini market yang beberapa kali mendapat uang palsu dari pembeli. Saksi lalu melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Dari hasil penyelidikan mereka lalu menangkap tersangka.

"Satreskrim polres blitar kota mendapatkan informasi terkait telah adanya peredaran jang palsu di wilayah Blitar Kota, berdasarkan laporan tersebut kami berhasil mengamankan pelaku IP," ujarnya, Kamis (8/8/2024).

2. Barang yang dibeli dijual kembali untuk mendapat uang asli

Residivis Kasus Korupsi di Blitar Edarkan Uang PalsuIlustrasi beberapa uang rupiah (pexels.com/Robert Lens)

Pelaku menggunakan uang palsu tersebut untuk berbelanja di mini market. Setelah itu pelaku menjual kembali barang yang dibeli untuk mendapatkan uang asli. Dari tersangka Polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp50 ribu. "Tersangka ini merupakan residivis kasus korupsi di salah satu bank BUMN," tuturnya.

3. Dapat uang palsu dari media sosial

Residivis Kasus Korupsi di Blitar Edarkan Uang PalsuPolisi merilis kasus peredaran uang palsu di Kota Blitar/ IDN Times/ istimewa

Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku mendapatkan uang palsu ini dari media sosial. Pelaku membeli uang palsu ini dengan harga Rp3 juta untuk mendapatkan nominal uang palsu Rp10 juta.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 36 jo pasal 26 Undang - undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, juga pasal 244 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara serta denda Rp100 M," pungkasnya.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya