Rampok Lansia, Pria Asal Jember Ditangkap Polres Trenggalek

Masih buru dua pelaku lain

Trenggalek, IDN Times - Seorang tersangka kasus perampokan ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek. Pelaku diketahui berinsial MS (46) warga asal Kabupaten Jember. Polisi terpaksa memberikan hadiah timah panas kepasa MS karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap. Hingga saat ini polisi sendiri masih memburu dua pelaku lain.

1. Korban sedang menunggu toko jamu buka

Rampok Lansia, Pria Asal Jember Ditangkap Polres TrenggalekTersangka saat ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek. IDN Times/ istimewa

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengatakan peristiwa perampokan ini terjadi pada 20 Juli 2024 lalu. Saat itu korban berinisal KL (82) datang ke toko jamu tradisional di Kelurahan Ngantru, Kecamatan/ Kabupaten Trenggalek. Karena masih tutup korban memilih menunggu di depan toko. Namun tak berselang lama, ada tiga orang datang menghampiri korban dan menarik masuk ke dalam mobil. Saat berada di dalam mobil, korban sempat dibekap mulutnya.

"Selain dibekap, korban juga mendapat ancaman akan dibunuh oleh para tersangka," ujarnya, Senin (5/8/2024).

Baca Juga: Pelaku Pembobolan Rumah Polisi di Trenggalek Ditangkap

2. Rampas uang korban Rp 14 juta

Rampok Lansia, Pria Asal Jember Ditangkap Polres TrenggalekTersangka saat ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek. IDN Times/ istimewa

Tersangka kemudian merampas tas milik korban yang terdapat uang Rp 14 Juta. Usai berhasil merampas uang, korban diturunkan di pinggir jalan Desa Tamanan, Kecamatan/ Kabupaten Trenggalek. Uang tersebut diketahui merupakan hasil simpanan korban dari bertani.

"Korban langsung melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib dan kami segera melakukan penyelidikan," tuturnya.

3. Uang digunakan untuk kebutuhan pribadi dan judi online

Rampok Lansia, Pria Asal Jember Ditangkap Polres TrenggalekTersangka saat ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek. IDN Times/ istimewa

Dari hasil penyelidikan mereka akhirnya menangkap tersangka di wilayah Jember. Polisi terpaksa menembak pelaku karena berusaha kabur saat hendak ditangkap. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain. Tersangka mengaku hasil perampokan ini digunakan untuk membeli kebutuhan pribadi dan judi online.

"Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara 12 tahun," pungkasnya.

Baca Juga: Korupsi Dana BOS, Mantan Bendahara Sekolah di Trenggalek Ditangkap

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya