Polisi Gerebek Industri Rumahan Bubuk Petasan di Kediri

Polisi amankan 17 kilogram bubuk petasan di Kediri

Kediri, IDN Times - Unit Reskrim Polsek Wates membongkar produksi rumahan bahan petasan di Desa Blabak, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka merupakan kurir serta pembuat bahan petasan. Selain itu polisi juga menyita 17 Kilogram bahan petasan yang siap diedarkan.

1. Tangkap kurir saat lakukan COD

Polisi Gerebek Industri Rumahan Bubuk Petasan di KediriTersangka pembuat bubuk petasan di Kediri. IDN Times/ istimewa

Kapolsek Wates AKP Suharyanta mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran petasan di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan penelusuran. Mereka lalu menangkap Mohamad Nurdin Sulaiman (20) warga Desa Banggle, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri saat hendak melakukan transaksi Cash On Delivery atau COD di wilayah Desa Silir, Kecamatan Wates. "Yang bersangkutan perannya sebagai kurir, daru tersangka kita mengamankan 8 kilogram bubuk petasan," ujarnya, Minggu (10/04/2022).

Baca Juga: Dua Pemain Muda Persik Kediri dipanggil Bergabung Timnas U-23

2. Kualitas bubuk petasan kelas 2

Polisi Gerebek Industri Rumahan Bubuk Petasan di KediriBubuk petasan yang diamankan polisi. IDN Times/ istimewa

Polisi lalu melakukan pengembangan. Mereka kemudian menggrebek produksi bahan peledak tersebut. Mereka mengamankan dua pelaku pembuat bahan petasan ini, Dipa Yudha Purnama (19) dan Mohamad Nur Arifun (22). Dari rumah produksi tersebut Polisi mengamankan 9 kilogram bubuk petasan siap edar. Bahan petasan yang dibuat ini berkualitas nomor dua dengan bahan campuran Belerang, Aluminium Powder, Kcl O3 dan Semen. "Ini kelas 2, mereka sebenarnya bisa membuat yang kelas 1 tapi mereka tidak," lanjutnya.

3. Bubuk dijual seharga 200 ribu per kilogram

Polisi Gerebek Industri Rumahan Bubuk Petasan di KediriTersangka pembuat bubuk petasan di Kediri. IDN Times/ istimewa

Untuk 1 Kilogram bahan petasan jadi, para pelaku menjualnya dengan harga Rp200 Ribu. Sementara kurir mendapatkan upah Rp20 Ribu setiap transaksi. Saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Wates. Mereka terancam dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukumam maksimal 20 tahun penjara. "Ini tersangka akan kita periksa lebih lanjut, total barang bukti yang kita amankan mencapai 17 kilogram," pungkasnya.

Baca Juga: 15 Kios di Pasar Kayu Tinggi Cakung Terbakar, Diduga karena Petasan

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya