Pesilat di Tulungagung Tewas, Terdakwa Hanya Divonis 5 Bulan

Terdakwa langsung bebas

Tulungagung, IDN Times - Pelatih pencak silat DAR (25) yang menjadi terdakwa dalam kasus kematian siswanya telah divonis oleh Pengadilan Negeri Tulungagung. Dalam sidang putusan terdakwa DAR dijatuhi hukuman 5 bulan 17 hari. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman pidana 7 tahun. Dengan putusan ini, maka terdakwa bisa langsung bebas karena masa penahanan selama proses hukum sama dengan putusan hakim.

1. Terdapat hal yang meringankan terdakwa

Pesilat di Tulungagung Tewas, Terdakwa Hanya Divonis 5 BulanTerdakwa saat ikuti sidang putusan di PN Tulungagung. IDN Times/istimewa

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah hal yang meringankan terdakwa. Di antaranya tidak pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya, masih berusia muda dan sudah ada perdamaian dengan orang tua korban. Sedangkan hal yang memberatkannya adalah terdakwa melakukan kekerasan terhadap anak, memberi jatuhan berlebih saat latihan pencak silat, dan memberi jatuhan tanpa SOP. Majelis hakim juga memerintahkan mengeluarkan terdakwa dari tahanan setelah putusan dibacakan.

2. Vonis di bawah tuntutan JPU

Pesilat di Tulungagung Tewas, Terdakwa Hanya Divonis 5 BulanTersangka pelatih silat saat dikeler polisi. IDN Times/ istimewa

Sementara itu, Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, pihaknya masih akan menyampaikan hasil sidang kali ini kepada pimpinan. Namun pihaknya tidak memungkiri, akan mengajukan banding mengingat vonis dari majelis hakim sangat jauh dari tuntutan yang diajukan JPU. Padahal menurut Amri dakwaan primer yang disampaikan pihaknya diterima oleh majelis hakim.

"Kalau penyebabnya apa kok vonisnya sangat jauh dari tuntutan, itu hakim yang berhak menjelaskan, yang jelas dakwaan kita sesuai dakwaan primer sudah diterima tapi tidak tahu kok vonis ringan sekali," tuturnya.

3. Korban meninggal usai berlatih silat

Pesilat di Tulungagung Tewas, Terdakwa Hanya Divonis 5 BulanJenazah korban saat akan diautopsi. IDN Times/ istimewa

Sebelumnya RB(15) warga Kecamatan Ngunut meninggal dunia pada Rabu (22/11/2023) lalu. Korban meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di sebuah rumah sakit. Korban mengeluhkan rasa nyeri usai pulang dari latihan silat pada Sabtu (18/11/2023).

Keluarga lalu membawa korban ke rumah sakit untuk mendapakan perawatan. Kondisinya sempat membaik namun korban mengalami kejang dan meninggal dunia. Keluarga yang merasa janggal atas kematian korban lantas melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

Baca Juga: Kelompok Silat Keroyok Orang di Tunjungan, Dua Warga Jadi Korban

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya