KPU Tulungagung Pastikan WNA Myanmar Masuk DPT Dicoret

Merupakan pengungsi Rohingnya

Tulungagung, IDN Times - Seorang warga negara Myanmar sempat terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Tulungagung. Keberadaan WNA ini terdeteksi setelah pihak imigrasi melakukan pendataan. WNA tersebut memiliki dokumen berupa KK dan KTP. Dalam dokumen tersebut WNA berinisal MS ini tertulis berkewarganegaraan Indonesia. Pihak KPU setempat memastikan telah mencoret WNA ini dari DPT. Dokumen KTP dan KK miliknya juga sudah dicabut oleh Dispendukcapil setempat.

1. Nama WNA sudah dicoret oleh KPU

KPU Tulungagung Pastikan WNA Myanmar Masuk DPT DicoretPetugas Imigrasi Blitar saat mengecek keberadaan pengungsi Rohingnya di Tulungagung. IDN Times/ istimewa

Komisioner KPU Tulungagung, Muhammad Arif mengatakan pihaknya mendapatkan saran perbaikan dari Bawaslu setempat tentang adanya WNA yang masuk dalam DPT. Dari hasil pengecekan nama WNA tersebut memang tercantum dalam DPT sebagai warga di Kecamatan Ngunut. Setelah mendapatkan saran perbaikan tersebut pihaknya kemudian mencoret nama WNA tersebut dari DPT.

"Jadi namanya dicoret dari DPT bukan dihapus, nantinya surat undangan untuk mencoblos juga tidak diberikan," ujarnya, Jumat (05/01/2024).

Baca Juga: Dua Pengungsi Rohingnya Puluhan Tahun Berada di Tulungagung

2. Dapat tunjukkan dokumen KK dan KTP saat pendataan

KPU Tulungagung Pastikan WNA Myanmar Masuk DPT DicoretRRI

Saat proses pencocokan dan peneltian, WNA tersebut dapat menunjukkan KTP dan KK sesuai persyaratan. Dalam dua dokumen ini tercantum kewarganegaraan Indonesia. Hal ini yang menjadi alasan kenapa WNA Myanmar dapat masuk dalam DPT. Terkait keabsahan dokumen tersebut pihak KPU tidak dapat memastikannya.

"Itu bukan ranah kami, yang bersangkutan dapat menunjukkan KK dan KTP saat petugas mendata sehingga masuk ke daftar pemilih," terangnya.

3. Dispendukcapil telah cabut KTP dan KK

KPU Tulungagung Pastikan WNA Myanmar Masuk DPT DicoretKantor Imigrasi Blitar saat merilis capaian akhir tahun. IDN Times/ istimewa

WNA Myanmar tersebut diketahui merupakan pengungsi Rohingnya dan sudah berada di Tulungagung sejak 20 tahun lalu. Pihak Imigrasi sudah mendatangi WNA tersebut. Dari hasil pendataan WNA ini telah memiliki Kartu Tanda Pengungsi yang dikeluarkan oleh UNHCR. KPU Tulungagung juga sudah mendapatkan surat dari Dispendukcapil setempat terkait status WNA ini.

"Surat dari Dispendukcapil sudah masuk dan menegaskan dokumen kewarganegaraan Indonesia milik WNA sudah dicabut," pungkasnya.

Baca Juga: Tempat Wisata di Tulungagung Rusak Disapu Angin Kencang

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya