Korupsi Dana BK, Kades di Tulungagung Ditahan Kejaksaan

Uang digunakan untuk keperluan pribadi

Tulungagung, IDN Times - Terbukti melakukan tindak pidana korupsi, Kepala Desa Rejotangan, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Andhi Mutojo (73) ditahan oleh Kejaksaan Negeri setempat. Pria ini dititipkan untuk ditahan selama 20 hari di Lapas Klas II B Tulungagung. Tersangka diduga melakukan korupsi dana Bantuan Keuangan (BK) yang bersumber dari APBD Tulungagung tahun 2021.

1. Tersangka akan segara menjalani persidangan

Korupsi Dana BK, Kades di Tulungagung Ditahan KejaksaanTersangka korupsi Kades di Tulungagung saat ditahan kejaksaan. IDN Times/ istimewa

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Tulungagung, Beni Agus Setiawan mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan berkas tahap kedua kasus korupsi yang dilakukan tersangka dari Satreskrim Polres Tulungagung.

"Kita akan segera kirim berkasnya ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk dapat segera menjalani persidangan," ujarnya, Selasa (07/05/2024).

2. Dana untuk pembangunan jalan digunakan untuk keperluan pribadi

Korupsi Dana BK, Kades di Tulungagung Ditahan KejaksaanTersangka korupsi Kades di Tulungagung saat ditahan kejaksaan. IDN Times/ istimewa

Dari hasil pemeriksaan, Andri diduga telah menggelapkan keuangan desa sebesar Rp175 juta. Dana tersebut berasal dari BK APBD Kabupaten Tulungagung tahun 2021. Seharusnya, dana ini diperuntukkan merabat jalan di Dusun Kates, Desa Rejotangan. Namun hingga saat ini tidak ada proses perabatan akses jalan. "Menurut pengakuan tersangka uang tersebut telah habis digunakan untuk keperluan pribadi," tuturnya.

Baca Juga: Sopir Mengantuk, Mobil Avanza di Tulungagung Tabrak Rumah

3. Alasan kemanusiaan, ditahan di Lapas Tulungagung

Korupsi Dana BK, Kades di Tulungagung Ditahan KejaksaanIlustrasi ruang tahanan (pexels.com/Jimmy Chan)

Pihak kejaksaan sendiri melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersanga sebelum ditahan. Karena faktor usia, mereka memutuskan menitipkan tersangka di Lapas Tulungagung. Nantinya, dalam proses persidangan, tersangka akan dikirim dari Tulungagung ke Surabaya.

Hal ini berbeda dengan tersangka kasus korupsi sebelumnya yang dititipkan di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawab Timur."Kami putuskan untuk ditahan di Tulungagung karena pertimbangan kemanusiaan. Apalagi yang bersangkutan sudah berumur, kecuali nanti pengadilan membuat ketetapan kita akan mengikutinya," pungkasnya.

Baca Juga: Pesilat di Tulungagung Tewas, Terdakwa Hanya Divonis 5 Bulan

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya