Ketua Ditangkap KPK, PKB Tulungagung Siapkan Bantuan Hukum

Sudah ditahan oleh KPK

Tulungagung, IDN Times- Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Kabupaten Tulungagung akan memberikan bantuan hukum terhadap tersangka kasus dugaan gratifikasi pengesahaan RAPBD, Adib Makarim. Selain tercatat sebagai wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2019-2024, Adib juga merupakan Ketua DPC PKB Tulungagung periode 2020-2025. Saat ini Adib telah menjalani masa penahanan hingga 20 hari kedepan, di gedung KPK.

1. Lakukan koordinasi dengan DPW dan DPP

Ketua Ditangkap KPK, PKB Tulungagung Siapkan Bantuan HukumKantor DPC PKB Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Sekretaris DPC PKB Tulungagung, Nurudin mengatakan kasus yang menjerat Adib Makarim ini tidak menggangu jalannya kinerja partai. Semua keputusan dan kebijakan yang harus diambil oleh ketua bisa ditangani oleh Wakil Ketua. Saat ini mereka masih melakukan koordinasi dengan pihak DPW dan DPP terkait posisi Ketua yang saat ini berhalangan.

"Langkah yang kita ambil nantinya menunggu petunjuk dari DPW atau DPP, apakah perlu menggelar Muslub atau ada penujukkan semacam Plt semuanya menunggu hasil koordinasi tersebut," ujarnya, Kamis (04/08/2022).

2. Terakhir ikut rapat Selasa lalu

Ketua Ditangkap KPK, PKB Tulungagung Siapkan Bantuan HukumSekertaris DPC PKB Tulungagung, Nurudin. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Terakhir kali Adib mengikuti rapat koordinasi pada Selasa (02/08/2022) lalu. Saat itu, mereka membahas terkait persiapan berangkat ke Sidoarjo untuk mengikuti kegiatan Gus Muhaimin Festival, yang akan berlangsung Sabtu (06/08/2022) depan.

Setelah rapat tersebut tidak ada lagi komunikasi yang dilakukan hingga mereka mendengar adanya penetapan tersangka KPK ini. "Terakhir kali beliau rapat bersama kami hari Selasa lalu, setelah itu tidak ada komunikasi lagi," tuturnya.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Tulungagung dari PKB Dicegah KPK ke Luar Negeri

3. KPK tetapkan 3 tersangka kasus suap ketok palu

Ketua Ditangkap KPK, PKB Tulungagung Siapkan Bantuan HukumKPK menahan tersangka dugaan suap APBD Tulungagung, Adib Makarim (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi penetapan RAPBD Tulungagung. Mereka adalah Adib Makarim, Imam Kambali dan Agus Budiarto. Mereka merupakan Wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019.

Sebelumnya kasus ini juga menjerat Ketua DPRD Tulungagung periode yang sama, Supriyono. Dari ketiga tersangka tersebut, hanya Agus Budiarto saja yang kini tidak lagi tercatat sebagai anggota legislatif.

Baca Juga: Kasus Suap APBD, Wakil Ketua DPRD Tulungagung Ditahan KPK

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya