Kepala Sekolah SD di Tulungagung Dibui Gegara KDRT
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times – Seorang Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri di Tulungagung berinisial DS harus merasakan dinginya jeruji besi. Pasalnya, tersangka terjerat dalam perkara perbuatan KDRT terhadap istrinya sendiri. Upaya mediasi gagal dilakukan sehingga kasus ini terus berlanjut. Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat.
1. Kejaksaan terima pelimpahan kasus 8 Mei lalu
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, kasus dugaan KDRT ini telah dilimpahkan kepada Kejari Tulungagung pada 8 Mei 2024. Sebelumnya kasus ditangani oleh kepolisian.
"Pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap dua, telah dinyatakan lengkap oleh Kejari Tulungagung," ujarnya, Jumat (10/05/2024).
2. Upaya mediasi gagal dilakukan
Tersangka diketahui sebagai kepala sekolah sebuah SD Negeri aktif. Tersangka diduga melakukan KDRT terhadap istrinya. Upaya mediasi yang dilakukan penyidik Polres Tulungagung tak membuahkan hasil, sehingga proses hukum dilanjutkan.
"Sebelumnya penyidik Polres Tulungagung telah berupaya melakukan mediasi, namun langkah itu gagal. Dan kasus ini tetap diproses secara hukum," terangnya.
3. Dilakukan penahanan usai dilimpahkan
Setelah dilakukan pelimpahan tahap dua, Kejari Tulungagung memutuskan untuk menahan tersangka. Dimana, sebelumnya tersangka tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polres Tulungagung. Pertimbangan penahanan ini didasarkan pada pasal 44 ayat 1 tentang KDRT. Tersangka diancam dengan hukuman di atas lima tahun. Sehingga Kejari Tulungagung memutuskan melakukan penahanan.
"Kami akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan kasus ini ke pengadilan agar proses hukum terhadap DS dapat terus berjalan," pungkasnya.