Kepala Desa di Tulungagung Masuk Daftar Cekal KPK

Terkait kasus dugaan suap dana Pokmas DPRD Jatim

Tulungagung, IDN Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan daftar cekal dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Jatim 2019-2022. Sebanyak 21 orang masuk dalam daftar cekal ini. Mereka dilarang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satu nama yang masuk dalam daftar tersebut adalah Sukar, Kepala Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.

1. Sudah dua kali diperiksa KPK

Kepala Desa di Tulungagung Masuk Daftar Cekal KPKGedung KPK (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Dikonfirmasi melalui telepon, Sukar mengakui sudah mengetahui hal tersebut. Dirinya telah pemeriksaan oleh KPK sebanyak dua kali. Pemeriksaan pertama dilakukan pada bulan Juli tahun lalu. Sedangkan pemeriksaan kedua pada 15 Juli kemarin. Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.

"Pemeriksaannya itu ada dua kali. Senin kemarin tanggal 15 Juli dan satu tahun lalu juga sekitar tanggal 15 Juli,” ujarnya, Jumat (2/8/2024).

Baca Juga: 21 Orang Dicegah ke Luar Negeri, Pimpinan DPRD Jatim: Silakan

2. Dana hibah digunakan untuk memperbaiki jalan

Kepala Desa di Tulungagung Masuk Daftar Cekal KPKilustrasi perjalanan (IDN Times/Aditya Pratama)

Pada pemeriksaan tersebut, Sukar ditanya terkait keterlibatan dalam kasus dugaan suap dana hibah. Pihaknya pun mengakui bahwasannya telah menggunakan anggaran tersebut. Sukar juga menegaskan jika tidak ada niatan memperkaya diri saat mendapatkan dana hibah ini. Pihaknya bersikukuh apabila melakukan hal tersebut semata untuk infrastruktur desa. "Pembangunan jalan itu sudah lama, jadinya di tahun 2021,” tuturnya.

3. KPK amankan proposal dan LPJ penggunaan dana hibah

Kepala Desa di Tulungagung Masuk Daftar Cekal KPKIlustrasi dokumen. (IDN Times/Arief Rahmat)

Saat diperiksa KPK, SUkar mengaku memberikan keterangan apa adanya tanpa ada yang ditutupi. Kemudian untuk penyitaan, menurutnya petugas KPK hanya menyita proposal dan laporan pertanggung jawaban (LPJ) terkait penggunaan dana hibah tersebut. Sementara harta benda lainnya tidak ada yang disita oleh petugas KPK. "Terserah saja, saya menerima,” pungkasnya.

Baca Juga: KPK: 4 Pimpinan DPRD Jawa Timur Dicegah ke Luar Negeri

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya