Kasus Pengeroyokan Santri di Blitar, Polisi Tetapkan 17 Tersangka

Korban meninggal dunia kemarin

Blitar, IDN Times - Satreskrim Polres Blitar telah menetapkan tersangka dalam kasus pengeroyokan di sebuah pondok pesantren, di Kecamatan Sutojayan. Korban berinisial MAR (14) meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Korban sempat pingsan usai dikeroyok temannya. Aksi pengeroyokan ini diduga terjadi karena korban melakukan aksi pencurian di pondok tersebut.

1. Korban dipukuli dengan sejumlah alat

Kasus Pengeroyokan Santri di Blitar, Polisi Tetapkan 17 TersangkaKasatreskrim Polres Blitar, AKP Febby Palevi Rizal. IDN Times/ istimewa

Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Febby Palevi Rizal mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, sebanyak 17 santri di pondok pesantren tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan alat sapu, kabel setrika serta tangan kosong pada Rabu (03/01/2023) di dalam lingkup Pondok Pesantren.

"Dari hasil penyelidikan, kami menetapkan 17 tersangka dalam kasus ini, mereka semua merupakan santri di pondok pesantren," ujarnya, Senin (08/01/2024).

Baca Juga: Santri Ponpes di Blitar Dikeroyok karena Diduga Mencuri Uang

2. Korban alami luka berat dan mendapatkan perawatan intensif

Kasus Pengeroyokan Santri di Blitar, Polisi Tetapkan 17 Tersangka(Ilustrasi mayat) IDN Times/istimewa

Aksi pengeroyokan ini dipicu dugaan korban melakukan aksi pencurian terhadap uang saku santri lain. Kasus dugaan pencurian ini sebenarnya sudah dimediasi oleh pihak pesantren sebelum liburan. Namun, kejadian pengeroyokan terjadi setelah musim liburan berakhir dan aktivitas belajar mengajar di pondok pesantren kembali normal.

Akibat pengroyokan ini korban mengalami luka berat dan harus menjalani pemeriksaan intensif di sebuah rumah sakit. "Kemarin tanggal 7 Januari korban meninggal dunia," tuturnya.

3. Berusia di bawah umur, pelaku tidak ditahan

Kasus Pengeroyokan Santri di Blitar, Polisi Tetapkan 17 TersangkaIDN Times/Sukma Shakti

Dari hasil visum ditemukan adanya luka di sekitar area kepala dan tubuh korban. Akibat perbuatanya 17 pelaku pengroyokan dijerat dengan pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak maksimal 15 tahun penjara. Meskipun begitu para tersangka tidak dilakukan penahanan karena masih berusia dibawah umur. Selain itu pihak keluarga juga menjamin pelaku tidak akan melarikan diri. "Mereka kita kenakan wajb lapor setiap hari Senin dan Kamis," pungkasnya.

Baca Juga: Pengasuh TPQ di Lamongan Cabuli 3 Santri, Pelaku Langsung Ditahan

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya