Dispendukcapil Tulungagung Cabut Dokumen 2 WNA Myanmar

Pengungsi Rohingnya masuk DPT

Tulungagung, IDN Times - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tulungagung mencabut dokumen kependudukan milik dua pengungsi Rohingnya. Kedua pengungsi tersebut terdeteksi berada di wilayah Kecamatan Ngunut dan Besuki. Dispendukcapil juga sudah mengusulkan ke Dirjen Dukcapil Kemendagri untuk menghapus data keduanya. Hal ini dikarenakan yang dapat menghapus data adalah Dirjen Dukcapil Kemendagri.

1. Cabut KK dan Akta kelahiran anak

Dispendukcapil Tulungagung Cabut Dokumen 2 WNA MyanmarKepala Dispendukcapil Tulungagung, Nina Hartiani. IDN Times/ istimewa

Kepala Dispendukcapil Tulungagung, Nina Hartiani mengatakan, usai mendapatkan informasi pihaknya langsung mengambil langkah dengan mendatangi kedua warga negara Myanmar ini. Mereka mencabut dokumen kependudukan berupa KK dan akta lahir anak. Untuk KTP elektronik, sudah diamankan oleh pihak Imigrasi.

"Yang kita cabut dokumennya berupa KK dan akta kelahiran anak salah satu pengungsi Rohingnya," ujarnya, Rabu (10/1/2023).

Baca Juga: KPU Tulungagung Pastikan WNA Myanmar Masuk DPT Dicoret

2. WNA ikut pulang WNI yang bekerja sebagai TKW di Malaysia

Dispendukcapil Tulungagung Cabut Dokumen 2 WNA Myanmarilustrasi KTP (dok. pribadi/Agung Siswanto Bayu Aji)

Berdasarkan data yang diperoleh, kedua WNA ini awalnya berada di Malaysia. Mereka lalu bertemu dengan warga Tulungagung yang saat itu berkerja sebagai TKW. Saat kontrak kerja habis, TKW ini memutuskan untuk pulang ke Tulungagung.

"Dua pengungsi Rohingnya ini ikut pulang ke Tulungagung juga, mereka sudah tinggal di Tulungagung sekitar 20 tahun lalu," tuturnya.

3. Telah usulkan hapus data ke Dirjen Dukcapil Kemendagri

Dispendukcapil Tulungagung Cabut Dokumen 2 WNA MyanmarANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Nina sendiri enggan merinci dari mana keduanya mendapatkan dokumen kependudukan. Menurutnya hal tersebut sudah berlangsung cukup lama. Saat ini selain mencabut dokumen mereka juga sudah bersurat ke Dirjen Dukcapil Kemendagri untuk diusulkan penghapusan data.

"Karena yang bisa dan berhak menghapus data adalah pusat, setelah dihapus nantinya akta kelahiran dari anak WNA yang tinggal di kecamatan Ngunut tersebut bisa diproses lagi dengan menggunakan kewarganegaraan ibunya yang merupakan WNI," pungkasnya.

Baca Juga: Dua Pengungsi Rohingnya Puluhan Tahun Berada di Tulungagung

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya