Bawaslu Tulungagung Dalami Informasi Kasus Pemindahan Suara 

Dua Anggota Panwascam disebut terlibat

Tulungagung, IDN Times - Bawaslu Tulungagung akan menelusuri dugaan keterlibatan anggota Panwascam dalam kasus pemindahan perolehan suara yang dilakukan anggota PPK Kecamatan Boyolangu. Dalam sidang etik yang digelar oleh KPU Tulunagung, anggota PPK berinisial HM ini mengaku mendapat tawaran untuk memindahkan perolehan suara partai politik ke salah satu caleg dari dua anggota Panwascam.

1. Belum ada laporan masuk terkait kejadian ini

Bawaslu Tulungagung Dalami Informasi Kasus Pemindahan Suara Bawaslu Tulungagung saat menggelar rapat koordinasi. IDN Times/ istimewa

Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Tulungagung, Muh Syafiq Ansori mengatakan pihaknya masih akan melakukan penelesuran terkait informasi tersebut. Hal ini dikarenakan hingga saat ini belum ada laporan masuk tentang terlibatnya dua anggota Panwascam dalam kasus pemindahan perolehan suara tersebut.

"Kami baru mendengar informasi dugaan dua panwascam yang terlibat pergeseran suara di Kecamatan Boyolangu. Dan kami belum menerima laporan kasus ini," ujarnya, Kamis (08/03/2024).

Baca Juga: Ini Motif Pemindahan Suara yang Dilakukan Anggota PPK di Tulungagung

2. Ada laporan salah input data saat proses rekapitulasi

Bawaslu Tulungagung Dalami Informasi Kasus Pemindahan Suara Ilustrasi rekapitulasi suara. (IDNTimes/Dicky)

Syafiq mengungkapkan saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan pihaknya menerima laporan adanya salah input data yang dilakukan oleh PPK Boyolangu. Melalui Panwascam kejadian ini ditindaklanjuti dengan saran perbaikan. Kesalahan tersebut telah diperbaiki pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten oleh KPU Tulungagung.

"Saat rekapitulasi tingkat kabupaten, permasalahan salah input sudah ditindaklanjuti oleh KPU Tulungagung. Akhirnya suara kembali seperti semula," tuturnya.

3. Lakukan kajian terkait keterlibatan anggota Panwascam

Bawaslu Tulungagung Dalami Informasi Kasus Pemindahan Suara Bawaslu Tulungagung saat menggelar rapat koordinasi. IDN Times/ istimewa

Terkait informasi keterlibatan dua anggota Panwascam ini, pihak Bawaslu akan melakukan rapat pleno terlebih dahulu untuk memutuskan langkah selanjutnya. Mereka juga membuat kajian internal.

"Kami akan melakukan penulusuran dan kajian internal untuk mengusut kasus ini sesuai dengan prosedur yang ada," pungkasnya.

Sebelumnya, KPU Tulungagung menggelar sidang etik atas kasus pemindahan suara di Kecamatan Boyolangu. Lima anggota PPK Boyolangu dimintai keterangan oleh KPU Tulungagung. Dari sidang tersebut, salah satu anggota PPK Boyolangu, HM mengakui telah melakukan manipulasi atau pergeseran suara di aplikasi Sirekap. Hal ini dilakukan setelah mendaptkan tawaran dari dua orang anggota Panwascam.

Baca Juga: Anggota PPK di Tulungagung Dipecat karena Pindahkan Perolehan Suara

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya