Anggota PPK di Tulungagung Dipecat karena Pindahkan Perolehan Suara

Pindahkan suara partai ke caleg

Tulungagung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung memberhentikan salah satu anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Anggota PPK Kecamatan Boyolangu yang diberhentikan ini berinisial HM. Sanksi ini diberikan karena yang bersangkutan terlibat pelanggaran kode etik. HM diketahui melakukan pemindahan suara partai politik ke salah satu Caleg. Sanksi tersebut diputuskan setelah KPU menggelar sidang etik.

1. Akui pindahkan perolehan suara partai ke caleg

Anggota PPK di Tulungagung Dipecat karena Pindahkan Perolehan SuaraKetua Sidang Etik KPU Tulungagung, Agus Safei. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Ketua Sidang Etik, Agus Safei mengatakan, pada sidang etik ini, pihaknya memanggil sebanyak lima petugas PPK Boyolangu yang diduga terlibat pelanggaran etik. Pada sidang tersebut, setiap petugas diperiksa satu persatu hingga akhirnya keterangan mengarah pada satu orang yang terlibat penggeseran suara itu. Saat melakukan pemeriksaan terhadap HM akhirnya mengakui jika dialah yang melakukan penggeseran suara atar partai PDI Perjuangan kepada salah satu calegnya. Atas pengakuannya itu, pihaknya kemudian memecat Hasan Maskur dari jabatannya dan melakukan rehabilitasi nama petugas PPK lain.

"Setelah hasil sidang hari ini, kami sepakat untuk memberhentikan H M dari jabatannya dan melakukan rehabilitasi nama atau memulihkan nama baik empat petugas PPK lainnya," ujarnya, Kamis (7/3/2024).

2. Dilakukan saat proses rekapitulasi di kecamatan

Anggota PPK di Tulungagung Dipecat karena Pindahkan Perolehan SuaraSituasi sidang etik KPU Tulungagung. IDN Times / Bramanta Pamungkas

Selama proses persidangan, ungkap Agus, pihaknya menduga upaya penggeseran suara yang dilakukan HM terjadi pada saat jeda penghitungan suara. Pasalnya, pada saat itu banyak anggota PPK maupun petugas yang lain yang sedang beristirahat, sehingga kemungkinan pada saat itu dia beraksi.

"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan dilakukan saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, " tuturnya.

3. Akan gelar rapat pleno untuk bahas langkah selanjutnya

Anggota PPK di Tulungagung Dipecat karena Pindahkan Perolehan SuaraPinterest

Terkait upaya untuk mengambil proses hukum lebih lanjut , Agus mengaku jika pihaknya belum sampai untuk mengambil langkah proses hukum pidana Pemilu. Namun, HM akan diberhentikan melalui pleno yang juga untuk membahas proses hukum pidana pemilu. "Sementara ini kita berhenti disini, setelah ini kami akan melakukan pleno terlebih dahulu untuk pemecatan HM termasuk pembahasan apakah perlu diproses lebih lanjut atau tidak. Tetapi kalau ada pihak yang dirugikan dan mau melapor, kami persilakan," pungkasnya.

Baca Juga: Linimasa: Perkembangan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya