Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Pasutri di Tulungagung Ditunda

Dalam sidang tuntutan, terdakwa dituntut hukuman mati

Tulungagung, IDN Times - Sidang putusan kasus pembunuhan pasutri di Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung ditunda. Dalam kasus ini Edi Purwanto (44) alias Glowoh ditetapkan menjadi terdakwa. Majelis hakim berlasan penundaan pembacaan putusan sidang ini karena kendala teknis. 

1. Hakim berdalih dua anggota lain baru datang dari luar kota

Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Pasutri di Tulungagung DitundaTerdakwa saat hendak memasuki ruang sidang. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Ketua majelis hakim, Nanang Zulkarnaen Faisal mengatakan tertundanya pembacaan putusan sidang ini murni karena kendala teknis dan tidak ada motif apapun. Penyusunan putusan belum rampung sepenuhnya lantaran dua anggota hakim lainnya baru pulang usai mengisi pelatihan di luar kota. "Tidak ada motif lain ini murni karena kendala dan faktor teknis saja," ujarnya, Rabu (21/02/2024).

Baca Juga: Tahanan Kota di Tulungagung Ini Dipasangi Alat Pengawas Elektronik

2. Hakim sudah dapatkan gambaran putusan

Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Pasutri di Tulungagung DitundaTerdakwa saat mengikuti persidangan di PN Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Lebih lanjut Nanang menjelaskan, proses penyusunan putusan saat ini sebenarnya sudah sekitar 90 persen. Mereka telah mendapatkan keterangan dan fakta selama proses persidangan berlangsung. Meskipun kasus ini mendapat sorotan banyak pihak, namun Nanang mengaku tidak mendapat tekanan dari pihak manapun. "Gambaran putusan sudah kami dapatkan, sama seperti kasus lainnya tidak ada tekanan apapun," tuturnya.

3. Pihak keluarga kecewa sidang putusan ditunda

Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Pasutri di Tulungagung DitundaSapnduk tuntutan yang dipasang pihak keluarga di luar PN Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Sementara itu, pihak keluarga menyayangkan tertundanya sidang putusan ini. Gustama, anak korban mengaku sangat kecewa. Mereka sudah siap untuk mendengarkan putusan majelis hakim dalam kasus ini. Pihak keluarga berharap terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya. "Ini sudah tertunda dua kali mas, sebelumnya karena pemilu dan ini karena berkas putusan belum siap." pungkasnya.

4. Pembunuhan dilakukan bulan Juni lalu

Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Pasutri di Tulungagung DitundaLokasi tempat ditemukannya pasutri tewas di Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Sebelumnya jenazah pasutri Suharno (57) dan Ning Nur Rahayu (49) ditemukan di ruang karaoke pribadi di rumahnya pada Kamis (29/06/2023) petang. Korban ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan. Korban laki-laki ditemukan dalam kondisi terikat kaki dan tangannya.

Sedangkan korban perempuan terlilit kabel mikrophone di lehernya. Polisi mengamankan 20 kantong barang bukti dari lokasi kejadian. Mereka juga memeriksa 6 orang saksi dalam kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan terdakwa mengaku nekat mengakhiri nyawa korban karena masalah utang pembelian batu akik senilai Rp250 juta. Dalam sidang tuntutan, terdakwa dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Pembunuh Pasutri di Tulungagung Dituntut Hukuman Mati

Bramanta Pamungkas Photo Community Writer Bramanta Pamungkas

orang biasa peternak kata

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya