Prostitusi Online di Kota Blitar Dibongkar Polisi, Ada 7 Tersangka

Salah satunya biduan dangdut

Blitar, IDN Times - Terlibat prostistusi online, seorang biduan dangdut berinisial SAD (25) dan suaminya AL (30) ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota. Warga Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri ini bertindak sebagai muncikari dalam bisnis prostitusi online yang dijalankannya. Terdapat dua kasus prostitusi online yang dibongkar polisi. Sebanyak 7 orang ditetapkan sebagai tersangka.

1. Dua kasus prostitusi online diungkap

Prostitusi Online di Kota Blitar Dibongkar Polisi, Ada 7 TersangkaTersangka prostitusi online di Kota Blitar yang ditangkap polisi. IDN Times/ Dok Polres Blitar Kota

Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika mengatakan dua kasus prostitusi online yang berhasil diungkap ini terbongkar di salah satu penginapan di Kecamatan Sananwetan dan di salah satu hotel di Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar. Tujuh tersangka yang ditangkap ini terdiri dari dua orang tersangka dalam kasus prostitusi online pertama. Sedangkan, lima orang tersangka lain dalam kasus prostitusi kedua. "Kami ungkap dua kasus tindak pidana prostitusi online, dalam operasi pekat. Pertama di penginapan Jalan Bali Sananwetan dan yang kedua di salah satu hotel di Kecamatan Kepanjenkidul. Total ada 7 orang tersangka," ujarnya, Rabu (27/03/2024).

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Makan Buka 24 Jam di Blitar

2. Gunakan sistem gajian bulanan ke PSK

Prostitusi Online di Kota Blitar Dibongkar Polisi, Ada 7 TersangkaTersangka prostitusi online di Kota Blitar yang ditangkap polisi. IDN Times/ Dok Polres Blitar Kota

Para tersangka ini memiliki peran berbeda. Beberapa diantaranya berperan sebagai muncikari dan lainnya sebagai operator atau yang mencari pelanggan. Mereka menggunakan aplikasi dan mengoperasikannya dari Kediri. Tersangka memasang tarif kencan untuk PSK mulai Rp 300.000 sekali kencan. Sehari, satu PSK bisa melayani tiga sampai lima orang tamu. "Dari transaksi ini muncikari menggunakan sistem gaji per bulan untuk PSK nya, setiap bulan mereka mendapat gaji Rp 8 juta, sedangkan operator menerima 20 persen setiap transaksi," jelasnya.

3. Lakukan pendalaman untuk temukan jaringan lain

Prostitusi Online di Kota Blitar Dibongkar Polisi, Ada 7 TersangkaPolisi menunjukkan barang bukti. IDN Times/ istimewa

Para tersangka ini harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. Polisi juga masih mendalami kasus ini untuk mencari jaringan prostitusi online lainnya. " Saat ini kami masih melakukan pendalaman apakah ada jaringan lainnya," pungkasnya.

Baca Juga: Diduga Hasil Curian, Belasan Kotak Amal Kosong Ditemukan di Blitar

Bramanta Pamungkas Photo Community Writer Bramanta Pamungkas

orang biasa peternak kata

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya