Polres Trenggalek Tahan Kiai dan Gus yang Diduga Cabuli Santriwati

Statusnya sudah menjadi tersangka

Trenggalek,IDN Times - Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) berinisial M (72) dan anak kandungnya berinisal F (37) sebagai tersangka pencabulan terhadap belasan santriwati di bawah umur. Keduanya juga telah ditahan di Mapolres Trenggalek.

1. Sudah ditahan sejak kemarin malam

Polres Trenggalek Tahan Kiai dan Gus yang Diduga Cabuli SantriwatiIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan, pemilik Ponpes dan anak kandungnya telah ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Kedua tersangka telah dilakukan penahanan sejak kemarin malam.

"Anak dan Pemilik Ponpes di Kecamatan Karangan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan belasan santriwati, keduanya sudah kami lakukan penahanan" ujarnya, Jumat (15/03/2024).

2. Jumlah korban masih bisa bertambah

Polres Trenggalek Tahan Kiai dan Gus yang Diduga Cabuli Santriwatiilustrasi korban. (IDN Times/Aditya Pratama)

Hingga saat ini sebanyak tujuh saksi telah dimintai keterangan oleh polisi. Sedangkan pihak korban yang sudah memberikan keterangan kepada penyidik UPPA Satreskrim Polres Trenggalek, sebanyak 10 orang. Jumlah korban diketahui sebanyak 12 santriwati. Tidak menutup kemungkinan jumlahnya masih bisa bertambah.

"Kemungkinan penambahan korban bisa terjadi. Pemeriksaan saksi terus kami dalami, untuk mengetahui lagi siapa saja yang menjadi korban, karena tidak semuanya mau bercerita," tuturnya.

3. Pemkab dukung proses hukum dan siapkan pendampingan untuk korban

Polres Trenggalek Tahan Kiai dan Gus yang Diduga Cabuli SantriwatiBupati Trenggalek paparkan penanganan banjir. IDN Times/ istimewa

Sementara itu, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin mendukung upaya penegakan hukum terhadap kedua tersangka pecabulan terhadap belasan santriwati. Pemerintah juga akan memberikan perlindungan dan pendampingan hukum terhadap para korban. "Sebenarnya kami sudah memiliki komitmen untuk mendeklarasikan Ponpes ramah anak. Kasus ini bukan salah lembaga pendidikan, tapi kesalahan oknum-oknum tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, empat santriwati melaporkan anak dan pemilik Ponpes di Kecamatan Karangan ke Polres Trenggalek. Mereka dilaporkan karena telah melakukan pencabulan terhadap 12 santriwati selama 2021 hingga 2024.

Baca Juga: 3 TPS di Trenggalek Gelar PSU Rabu Hari Ini

Bramanta Pamungkas Photo Community Writer Bramanta Pamungkas

orang biasa peternak kata

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya