Polisi Selidiki Kasus Penyebaran Video Asusila di Tulungagung

Korban masih berusia di bawah umur

Tulungagung, IDN Times - Satreskrim Polres Tulungagung menyelidiki kasus beredarnya video asusila di media sosial. Saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres setempat. Korban telah melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Terlapor diketahui merupakan mantan kekasih korban.

1. Ibu korban terima pesan berisi video asusila anaknya

Polisi Selidiki Kasus Penyebaran Video Asusila di TulungagungIlustrasi pornografi (IDN Times/Sukma Shakti)

Kanit PPA Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah Aslam mengatakan, bahwa pada 20 Januari 2024 telah masuk laporan atas viralnya video asusila perempuan di media sosial. Namun, laporan tersebut baru disposisi ke UPPA pada 22 Januari 2024. Polisi juga sudah meminta keterangan dari ibu korban selaku pelapor. Diketahui bahwa ibu korban menerima pesan sebuah gambar dan video dari nomor orang yang tidak dikenal.

"Setelah melihat gambar dan video tersebut, ibu korban mengenali bahwa itu adalah anaknya. Sehingga dia melaporkan ke Polres Tulungagung," ujarnya, Rabu (24/01/2024).

Baca Juga: Visum Rampung, Ini Penyebab Kematian Remaja di Tulungagung

2. Korban alami trauma berat dan belum dapat diperiksa

Polisi Selidiki Kasus Penyebaran Video Asusila di Tulungagungilustrasi depresi (IDN Times/Dwi Agustiar)

Berdasarkan keterangan pelapor, ternyata korban dan terlapor memiliki hubungan asmara. Namun, hubungan itu telah kandas. Korban sendiri masih mengalami trauma berat atas beredarnya video ini. Hingga saat ini polisi masih belum dapat meminta keterangan kepada korban.

"Kata ibunya, korban masih trauma. Dia tidak mau berkominikasi dengan orang lain dan masih tertutup," jelasnya.

3. Terduga pelaku diduga masih berusia di bawah umur

Polisi Selidiki Kasus Penyebaran Video Asusila di TulungagungMako Polres Tulungagung. IDN Times/ Bramanta

Diketahui bahwa korban dan terduga pelaku masih berusia di bawah umur. Dalam waktu dekat, polisi juga akan segera memanggil terduga pelaku. Disinggung soal apakah ada pengancaman terhadap korban, Fatahillah masih akan mendalaminya dengan ahli bahasa.

"Jika terbukti maka terduga pelaku akan dijerat dengan UU ITE dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual," pungkasnya.

Baca Juga: Remaja di Tulungagung Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan

Bramanta Pamungkas Photo Community Writer Bramanta Pamungkas

orang biasa peternak kata

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya