Pembunuh Pasutri di Tulungagung Dituntut Hukuman Mati

JPU maksimalkan tuntutan

Tulungagung, IDN Times - Persidangan kasus pembunuhan pasutri asal kecamatan Ngantru kabupaten Tulungagung, Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu dengan terdakwa Edi Purwanto alias Glowoh memasuki agenda pembacaan tuntutan. Dalam kasus ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Terdapat beberapa hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini. Tuntutan ini sesuai dengan pasal yang didakwakan.

1. Tuntutan sesuai pasal yang didakwakan

Pembunuh Pasutri di Tulungagung Dituntut Hukuman MatiTersangka kasus pembunuhan pasutri di Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Sayekti mengatakan, tuntutan ini sesuai dengan hukuman maksimal pada pasal 340 junto pasal 364 KUHP tentang pembunuhan berencana yang didakwakan kepada Glowoh.

"Kami hari ini membacakan tuntutan sidang pembunuhan pasutri asal Ngantru, terdakwa kita tuntut pidana mati," ujarnya, Rabu (17/01/2024).

Baca Juga: Dispendukcapil Tulungagung Cabut Dokumen 2 WNA Myanmar

2. Beberapa hal memberatkan terdakwa

Pembunuh Pasutri di Tulungagung Dituntut Hukuman MatiTersangka kasus pembunuhan pasutri di Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Amri merinci, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini. Seperti perbuatan tersangka yang meresahkan masyarakat, kemudian aksi pembunuhan yang sadis dan menyisakan luka mendalam pada keluarga korban. Selain itu hal lain yang memberatkan adalah keluarga korban yang tidak memaafkan perbuatan terdakwa atas meninggalnya pasangan suami istri itu, apalagi selama dalam persidangan, terdakwa tidak jujur dan berbelit-belit dalam memberikkan keterangan. Pihaknya memastikan, tuntutan yang disampaikan kepada terdakwa ini sesuai bukti dan fakta persidangan yang ada.

"Terdakwa ini juga pernah dipenjara karena kasus kekerasan," jelasnya.

3. Kuasa hukum yakini pembunuhan bukan direncana

Pembunuh Pasutri di Tulungagung Dituntut Hukuman MatiSuasana sidang pembacaan tuntutan di PN Tulungagung. IDN Times/ istimewa

Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Apriliyawan Adi menilai tuntutan ini sangat jauh dari fakta persidangan. Mereka meyakini bahwa pembunuhan ini dilakukan secara spontan. Tuntutan yang diajukan oleh JPU dinilai hanya berdasarkan BAP saja dan mengesampingkan fakta persidangan. Fakta pembunuhan dilakukan secara spontan. "Kami meyakini pembunuhan bukan terencana dan bersifat spontan,". pungkasnya.

4. Korban ditemukan tewas di ruang karaoke

Pembunuh Pasutri di Tulungagung Dituntut Hukuman MatiLokasi tempat ditemukannya pasutri tewas di Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Sebelumnya pasutri Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu, warga Desa/Kecamatan Ngantru, Kabuoaten Tulungagung ditemukan tewas mengenaskan di ruang karaoke pribadi pada Kamis (29/06/2023) petang. Korban Tri Suharno ditemukan dalam kondisi terikat kaki dan tangannya, sedangkan istrinya tewas dengan lilitan kabel mikrophone. Polisi sendiri telah menangkap Edi Purwanto, tersangka dalam kasus ini. Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku nekat mengakhiri nyawa korban karena masalah hutang pembelian batu akik senilai Rp 250 juta.

Baca Juga: Dua Pengungsi Rohingnya Puluhan Tahun Berada di Tulungagung

Bramanta Pamungkas Photo Community Writer Bramanta Pamungkas

orang biasa peternak kata

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya