Pelaku Pencuri Alat Musik Gereja di Blitar Dibekuk Polisi

ditangkap saat hendak melakukan COD

Blitar, IDN Times - Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap pelaku pencurian alat musik di sebuah gereja. Dua pelaku yang ditangkap berinsial MR (52) dan DK (43). Sedangkan satu pelaku lain berinisial AS masih buron. Aksi pelaku terbongkar setelah mereka menawarkan alat musik hasil curiannya di media sosial. Polisi yang menyamar sebagai pembeli menangkap saat hendak melakukan COD.

1. Masuk ke gereja dengan bobol atap asbes

Pelaku Pencuri Alat Musik Gereja di Blitar Dibekuk PolisiIlustrasi Pencuri (IDN Times/Mardya Shakti)

Wakapolres Blitar Kota, I Gede Suartika mengatakan aksi pencurian itu dilakukan pada 25 Februari 2024 lalu. Komplotan pelaku ini menjebol atap asbes gereja. Mereka kemudian masuk dan mengambil alat musik berupa gitar, piano, mixer audio serta simbal drumband.

"Jadi untuk mengeluarkan barang-barang yang jumlahnya banyak ini pelaku secara estafet mengeluarkan alat-alat musik ini, ada yang diluar juga, setelah itu mereka membawa barang curian menyusuri sungai hingga ketemu jalan besar" ujarnya, Sabtu (16/03/2024).

Baca Juga: Situasi Padepokan Milik Samsudin di Blitar Terpantau Sepi

2. Bingung jual barang curian, tawarkan di Medsos

Pelaku Pencuri Alat Musik Gereja di Blitar Dibekuk PolisiPolisi merilis pelaku pencurian alat musik gereja di Blitar. IDN Times/ istimewa

Usai mencuri ketiganya bingung hendak dijual kemana alat-alat musik tersebut. Hingga akhirnya ditawarkan melalui media sosial. Namun, bukan pembeli yang datang, melainkan polisi yang berpura-pura menjadi peminat. "Kita melakukan penangkapan saat pelaku hendak melakukan transaksi dengan sistem COD," tuturnya.

3. Sudah intai kondisi gereja, menyamar sebagai tukang rongsokan

Pelaku Pencuri Alat Musik Gereja di Blitar Dibekuk PolisiIlustrasi Maling (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut keterangan polisi, saat dimintai keterangan, pelaku mengaku telah mengintai gereja tersebut jauh hari sebelum beraksi. Bahkan, salah satu dari para pelaku menyamar sebagai tukang barang bekas (rosok) demi bisa mengawasi kondisi gereja sasarannya.Atas perbuatannya itu, MR dan dan DK akan dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 angka 4 dan angka 5 tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. "Mereka sudah mengawasi kondisi gereja sejak beberapa hari sebelumnya," ungkapnya.

Gede menjelaskan karena barang bukti berupa alat musik ini merupakan milik gereja, mereka akan dibuatkan berita acara untuk pinjam pakai. Sehingga pihak gereja bisa menggunakan alat musik itu kembali hingga proses pemberkasan selesai atau sebelum ke Pengadilan. "Nilainya lumayan, sekitar Rp 30 juta. Kemudian ini akan kami pinjamkan sementara untuk keperluan ibadah, jadi akan dibuat berita acara," pungkasnya.

Baca Juga: Video Boleh Tukar Pasangan, Polisi Blitar Tegaskan Hanya Gimmick

Bramanta Pamungkas Photo Community Writer Bramanta Pamungkas

orang biasa peternak kata

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya