Pelaku Pembunuhan Gadis di Tulungagung Ditangkap Polisi 

Melarikan diri ke Blitar dan Malang usai kejadian

Tulungagung, IDN Times - Setelah melakukan pencarian selama sebulan, Satreskrim Polres Tulungagung akhirnya menangkap Mustakim (26), pelaku pembunuhan terhadap AK (24), warga Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol. Tersangka ditangkap di lokasi persembunyiannya di wilayah Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur, karena tersangka berusaha kabur saat hendak ditangkap.

1. Menyamar sebagai tukang rongsok saat bersembunyi

Pelaku Pembunuhan Gadis di Tulungagung Ditangkap Polisi Tersangka pembunuhan perempuan di Tulungagung ditangkap. IDN Times/ istimewa

Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, semua petunjuk mengarah kepada pria yang merupakan warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Sumbergempol ini. Setelah melakukan aksi pembunuhan tersebut, tersangka melarikan diri ke Blitar dan Malang. Tersangka bertahan hidup dengan cara mencari rongsok.

"Jadi korban ini selama sebulan bekerja menjadi tukang rosok dan berpindah pindah, dari Blitar ke Malang, kemudian ke Blitar lagi," ujarnya, Jumat (20/01/2022).

Baca Juga: Terduga Pelaku Pembunuhan di Tulungagung Masuk DPO

2. Merupakan mantan pacar korban

Pelaku Pembunuhan Gadis di Tulungagung Ditangkap Polisi Terduga pelaku pembunuhan di Tulungagung yang ditetapkan sebagai DPO. IDN Times/ istimewa

Tersangka diketahui merupakan mantan pacar korban yang saat ini sedang dekat kembali. Sebelumnya tersangka dengan korban sempat keluar bersama ke sebuah pantai. Tersangka dan korban juga sempat mengkonsumsi minuman keras bersama. Saat mengantarkan pulang, tersangka tersinggung dengan ucapan korban yang dianggap menghina orangtuanya.

"Tersangka ini emosi dengan perkataan korban, sehingga memiliki rencana untuk membunuhnya," tuturnya.

3. Terancam hukuman mati

Pelaku Pembunuhan Gadis di Tulungagung Ditangkap Polisi Tersangka pembunuhan perempuan di Tulungagung ditangkap. IDN Times/ istimewa

Usai mengantarkan korban, tersangka pulang dan kembali lagi membawa sebuah parang. Tersangka berjalan kaki menuju rumah korban dan masuk ke dalam rumah melalui genting. Setelah membunuh korban, tersangka membuang parang ke sebuah sungai. Tersangka lalu bersembunyi di wilayah Blitar dan Malang. Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. "Ini masuk pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati," pungkasnya.

Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Terduga Pelaku Pembunuhan di Tulungagung

Bramanta Pamungkas Photo Community Writer Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya