Onar di Pesta Hajatan, Pesilat di Tulungagung Ditangkap

Lakukan penganiayaan tamu undangan

Tulungagung, IDN Times – Satreskrim Polres Tulungagung kembali mengamankan anggota perguruan silat, yang terlibat dalam penganiayaan. Tiga pendekar silat berinisial HOP (21), NAMS (22) dan ZA (21), warga Kecamatan Tanggunggunung ditetapkan menjadi tersangka. Mereka terbukti melakukan penganiayaan terhadap ATY (26) pada acara pesta hajatan.

1. Menghadiri acara pesta hajatan

Onar di Pesta Hajatan, Pesilat di Tulungagung DitangkapKasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori. IDN Times/ istimewa

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori mengatakan aksi penganiayaan ini terjadi pada Selasa (16/05/2023) lalu. Saat itu tersangka bersama korban menghadiri acara pesta hajatan. Para tamu undangan yang hadir dihibur dengan musik elekton. Tak hanya itu tuan rumah juga menyediakan minuman keras untuk para tamu.

"Tersangka dan korban merupakan tamu undangan pesta hajatan di rumah salah seorang warga," ujarnya, Senin (22/05/2023).

Baca Juga: Viral Lansia di Tulungagung Hidup Terlunta, Kemensos Kirim Tim

2. Emosi karena bersenggolan saat berjoget

Onar di Pesta Hajatan, Pesilat di Tulungagung DitangkapTersangka saat diamankan Polres Tulungagung. IDN Times/ istimewa

Saat berjoget menikmati alunan musik, tersangka dan korban saling bersenggolan. Diduga karena pengaruh minuman keras, tersangka emosi dan menganiaya korban. Korban yang dikeroyok oleh tersangka tidak dapat berbuat banyak. Akibatnya korban mengalami luka-luka dan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.

"Korban melakukan visum dan melaporkan penganiayaan ini ke polisi," tuturnya.

3. Terancam hukuman 5 tahun penjara

Onar di Pesta Hajatan, Pesilat di Tulungagung DitangkapIlustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah menerima laporan polisi langsung melakukan penyelidikan. Mereka menangkap para tersangka tersebut di rumahnya. Tersangka mengakui aksi tersebut dan kini harus mendekam di tahanan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

"Ketiga tersangka kini sudah kita lakukan penahanan," pungkasnya.

Baca Juga: Angkat Kisah Folklore, Seniman Inggris Pameran di Tulungagung

Bramanta Pamungkas Photo Community Writer Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya