Jalani Hukuman 3 Tahun, Napiter di Lapas Tulungagung Bebas Murni

Sudah ikrar setia NKRI

Tulungagung, IDN Times - Seorang narapidana kasus terorisme di Lapas Klas II b Tulungagung, resmi bebas. Narapidana berinisial WD ini bebas murni setelah menjalani hukuman pidana selama 3 bulan. Narapidana tersebut juga sudah menjalani program deradikalisasi dan mengucapkan ikrar setia NKRI pada bulan Februari lalu.

1. Pindahan dari Rutan Klas 1 Depok

Jalani Hukuman 3 Tahun, Napiter di Lapas Tulungagung Bebas MurniNapiter di Lapas Tulungagung saat bebas murni. IDN Times/ istimewa

Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Budiman P Kusumah mengatakan narapidana ini bebas kemarin. WD bebas secara murni setelah menjalani pidana selama 3 tahun. Sebelumnya WD merupakan warga binaan di Rutan Klas 1 Depok dan dipindahkan ke Lapas Tulungagung pada bulan Desember lalu.

"Statusnya disini pindahan dari Rutan Klas 1 Depok, yang bersangkutan dipindahkan kesini bulan Desember 2023," ujarnya, Rabu (20/03/2024).

Baca Juga: Tiga Napiter di Lapas Kediri Nyatakan Ikrar Setia NKRI

2. Terima remisi susulan 3 bulan

Jalani Hukuman 3 Tahun, Napiter di Lapas Tulungagung Bebas MurniNarapidana kasus terorisme di Lapas Tulungagung saat ikrar setia NKRI.IDN Times/ istimewa

WD diketahui merupakan anggota jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Dia ditangkap di Makasar, Sulawesi Selatan. Hakim menjatuhkan vonis selama 3 tahun. Selama menjalani masa pidana di Lapas Tulungagung, WD tidak pernah melakukan pelanggaran ataupun membuat keributan sehingga mendapatkan remisi susulan sebanyak 3 bulan. Selain itu WD juga kooperatif jika dimintai informasi oleh pihak Lapas.

"Selama menjalani masa pidana di Lapas Tulungagung WD aktif mengikuti kegiatan pembinaan dan kepribadian serta deradikalisasi di Lapas Tulungagung," tuturnya.

3. Harap bisa bersosialisasi dengan masyarakat

Jalani Hukuman 3 Tahun, Napiter di Lapas Tulungagung Bebas MurniLapas Kelas II B Tulungagung. IDN Times/ istimewa

Pihak Lapas sendiri telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum diantaranya Densus 88, BIN, BNPT, Polres Tulungagung dan Kodim 0807 Tulungagung terkait kebebasan WD. Setelah bebasnya WD dari Lapas, Budiman berharap yang bersangkutan tidak lagi mengulangi perbuatan yang melanggar hukum serta semoga yang bersangkutan dapat kembali bersosialisasi ditengah-tengah masyarakat.

"Semoga WD dapat bersosialisasi dengan baik di tengah masyarakat," pungkasnya.

Baca Juga: Tiga Mantan Napiter di Lapas Madiun Ikrar Setia Kepada NKRI

Bramanta Pamungkas Photo Community Writer Bramanta Pamungkas

orang biasa peternak kata

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya