Motor Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Tanpa Penjaga, 1 Tewas

korban melintas tanpa memperhatikan kereta api

Kediri, IDN Times- Kecelakaan anatara motor dan kereta api terjadi di perlintasan tak terjaga di Desa Nyawangan, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri. Kereta Api Dhoho relasi Kertosono Blitar menabrak sepeda motor di perlintasan tersebut. Akibatnya, pengendara motor bernama Marsuji, warga Desa Nyawangan, meninggal dunia. Jenazah korban lalu dibawa ke RS Arga Husada Ngadiluwih oleh polisi.

1. Masinis telah membunyikan bel

Motor Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Tanpa Penjaga, 1 TewasLokasi kecelakaan kereta api di perlintasan tak berpenjaga. IDN Times/ istimewa

Manajer Humas Daop 7 Madiun, Supriyanto mengatakan pihaknya menerina laporan dari pertugas terkait adanya kereta api yang menabrak motor di perlintasan tersebut. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu KA Commuter line Dhoho melintas. Masinis melihat pengendara becak motor yang melintas, tanpa melihat situasi.

Di belakangnya sebuah sepeda motor mengikuti dan menemper kereta api yang melintas. "Masinis sudah membunyikan bel lokomotif berkali kali sebelum melintas namun tidak direspon,s" ujarnya, Sabtu (30/09/2023).

2. Korban meninggal dievakuasi ke rumah sakit

Motor Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Tanpa Penjaga, 1 TewasIlustrasi penemuan jenazah bayi, IDN Times/ istimewa

Tim Polisi Khusus KA dan security yang menerima laporan segera menuju ke lokasi dan mengamankan jalur. Mereka menemukan adanya korban yang mengalami luka ringan. Sedangkan pengemudi sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian. Jenazah korban lalu dievakuasi ke RS Arga Husada Ngadiluwih. "Korban meninggal dunia diketahui bernama Marsuji, warga Desa Nyawangan," tuturnya.

3. Minta pengguna jalan waspada saat melintasi perlintasan

Motor Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Tanpa Penjaga, 1 TewasLokasi kecelakaan kereta api di perlintasan tak berpenjaga. IDN Times/ istimewa

Pihak Daop 7 Madiun sendiri mengimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” pungkasnya.

Baca Juga: Kereta Api Jayakarta Anjlok Akibat Tabrak Forklift di Bekasi

Bramanta Pamungkas Photo Community Writer Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya