Kronologi Pengungkapan Polisi Nyabu di Tulungagung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Seorang anggota Polres Tulungagung berinisal DWS (40) ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Saat ini Polres Tulungagung tengah memproses hukum tersangka. Oknum tersebut juga telah dipindahkan ke penempatan khusus untuk mempermudah proses pemeriksaan. Tak hanya dikenakan sanksi pidana, DWS juga mendapatkan sanksi internal.
1. Memberi uang untuk membeli sabu
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, kasus ini terungkap setelah mereka menangkap AM (39) yang sedang mencari narkoba jenis sabu. AM merupakan residivis kasus narkotika sabu. Kemudian, oknum anggota Polres Tulungagung berinisal DWS mentransfer mereka uang Rp300 ribu untuk membayar sabu yang mereka beli.
"Sebelumnya tersangka AM dan oknum anggota polisi DWS pernah menggunakan sabu-sabu bersama sebelum puasa di rumah AM," ujarnya, Selasa (30/04/1987)
Baca Juga: Polisi di Tulungagung Terlibat Kasus Penyalahgunaan Narkoba
2. Satu pelaku diamankan saat mengambil sabu
Setelah menerima uang transferan, tersangka AM bertugas mengambil sabu ke lokasi yang sudah ditentukan. Dimana sistem transaksi tersebut menggunakan sistem ranjau. Namun aksi AM dicuragai warga dan polisi mengamankannya. Setelah diamankan, polisi lalu mengubungi Satresnarkoba Polres Tulungagung. Dari hasil penyidikan, ternyata perbuatan tersebut atas perintah oknum anggota polisi. "Kita langsung melakukan penyelidikan terkait keterlibatannya," tuturnya.
3. Polisi salahi SOP dan tidak melaporkan ke pimpinan
Arsya mengungkapkan, dari penyidikan sebenarnya DWS hendak membongkar jaringan peredaran narkoba. Namun, cara yang digunakan telah melanggar SOP. Disisi lain, dari hasil pemeriksaan cek urine anggota Polres Tulungagung tersebut negatif. Kendati demikian, ada indikasi anggota polisi tersebut akan menggunakan sabu dengan tersangka lainya.
"Jadi anggota polisi tersebut tidak melaporkan masalah ini kepada pimpinan. Serta dalam melakukan aksinya dia juga tidak dilengkapi dengan SPRINT. Sehingga kami tetap memproses secara hukum," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu poket sabu-sabu, satu pipet kaca, satu alat bong dan lain sebagainya. Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas peredaran narkoba. Termasuk jika ada oknum polisi yang terlibat, pasti hukumannya jauh lebih berat," pungkasnya.
Baca Juga: 4 ASN Ikut Penjaringan Calon Kepala Daerah PDIP Tulungagung
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.