Korban Penipuan PNS Mantan Anggota DPRD Tulungagung Bertambah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tulungagung, IDN Times - Jumlah korban dalam kasus penipuan yang dilakukan oleh mantan anggota DPRD Tulungagung, Suwito (55) terus bertambah. Setelah Suwito ditangkap beberapa waktu lalu, sejumlah korban baru mendatangi Polres Tulungagung untuk melaporkan kasus penipuan ini. Hingga saat ini jumlah total korban yang melapor sebanyak 4 orang, dengan angka kerugian mencapai Rp1 Milliar.
1. Sudah ada 4 korban melapor
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra mengatakan korban ini memilih melaporkan setelah Suwito ditangkap Polisi. Total terdapat 4 korban yang telah melapor. Para korban ini berinisial M, FTH, WW dan SJ. Untuk korban M mengaku mengalami kerugian uang sebesar Rp350 juta, FTH Rp275 juta, WW Rp220 juta dan SJ Rp325 juta.
"Mereka menyerahkan uang sesuai permintaan tersangka, besarannya beragam setiap korban," ujarnya, Senin (31/10/2022).
Baca Juga: Mantan Anggota DPRD Tulungagung Tipu Warga, Janjikan Jadi ASN
2. Yakinkan korban bisa menjadi PNS tanpa tes
Dalam kasus ini, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi. Para korban ini mengaku diiming-imingi untuk menjadi PNS di suatu instansi, tanpa perlu mengikuti tes seleksi. Meskipun mengikuti tes seleksi, tersangka meyakinkan korban bahwa hal tersebut hanyalah formalitas saja. Reputasi tersangka yang merupakan mantan anggota DPRD membuat korban mempercayai janji tersebut.
"Faktanya hingga saat ini tidak ada yang menjadi PNS bahkan tidak ada yang dipanggil tes," terangnya.
3. Uang digunakan tersangka bayar hutang
Tersangka sendiri selama ini sering berbicara kepada orang lain bahwa dapat menjadikan seseorang menjadi PNS. Info ini menyebar ke warga lain dengan cepat sehingga korban terperdaya. Dari hasil pemeriksaan, uang hasil penipuan ini digunakan oleh tersangka untuk membayar hutang dan usaha lainnya. Meskipun begitu polisi masih akan menyelidiki lebih lanjut terkait aliran uang tersebut.
"Sementara pengakuannya uang untuk bayar hutang, beli sapi dan usaha lainnya namun yang bersangkutan tidak dapat membuktikannya," pungkasnya.
4. Mantan anggota DPRD Tulungagung ditangkap
Sebelumnya polisi telah menetapkan Suwito, warga Desa Mergayu, ekcamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung sebagai tersangka dalam kasus penipuan PNS. Dalam kasus ini Suwito memanfaatkan statusnya sebagai mantan Anggota DPRD Tulungagung untuk melakukan penipuan dan penggelapan, dengan menjanjikan korban bisa menjadi PNS. Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Makan Penyetan di Tulungagung
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.