Konten Kreator Samsudin divonis Bebas Oleh PN Blitar

dinyatakan tak bersalah atas dugaan penyebaran konten

Blitar, IDN Times - Konten kreator Samsudin alias Gus Samsudin serta dua anak buahnya, Nur Fikri dan Ahmad Yusuf divonis bebas dari dakwaan pelanggaran undang-undang ITE oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Blitar. Dalam putusannya majelis hakim menyatakan konten YouTube yang dibuat Samsudin dan dua anak buahnya tidak terbukti melanggar unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum. Karena tidak terbukti dan tidak terpenuhi maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dari penuntut umum.

1. Sidang putusan berlangsung selama 3 jam

Konten Kreator Samsudin divonis Bebas Oleh PN BlitarSamsudin saat mengikuti sidang vonis di PN Blitar. IDN Times/ istimewa

Humas Pengadilan Negeri Blitar M Iqbal Hutabarat menuturkan, sidang putusan ini dipimpin oleh hakim ketua Ari Kurniawan. Sidang berlangsung selama 3 jam ini berjalan lancar dan seluruh putusan sudah sesuai dengan hati nurani majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang tertuang dalam persidangan. "Yang artinya putusan tadi sudah memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Silahkan kalau tidak puas lakukan upaya hukum," ujarnya, Senin (29/07/2024)

2. Kuasa hukum menerima putusan majelis hakim

Konten Kreator Samsudin divonis Bebas Oleh PN BlitarSamsudin usai mengikuti sidang putusan di PN Blitar. IDN Times/ istimewa

Sementara itu, kuasa hukum Samsudin Priarno mengatakan putusan bebas majelis hakim kepada tiga terdakwa telah sesuai pledoi yang telah di ajukan. Karena tidak melakukan apa yang di dakwaan oleh JPU menyebarkan potongan video yang disebar di media sosial terkait ajaran sesat yang memperbolehkan tukar pasangan tanpa ikatan pernikahan. Dalam sidang putusan itu, kuasa hukum Samsudin dan kedua anak buahnya menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir. "Putusan ini biasa saja dan sudah pada mestinya mereka dibebaskan," tuturnya.

3.  Konten yang dibuat meresahkan masyarakat

Konten Kreator Samsudin divonis Bebas Oleh PN BlitarSamsudin usai mengikuti sidang putusan di PN Blitar. IDN Times/ istimewa

Sebelumnya Samsudin dan dua anak buahnya dituntut dengan pasal 27 ayat (1) jo Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh jaksa penuntut umum. Terdakwa membuat konten YouTube yang kemudian dipotong oleh pihak tidak bertanggung jawab dan kemudian diunggah ke media sosial TikTok sehingga menimbulkan kesalah fahaman dan meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Para Santri di Padepokan Samsudin Dipulangkan

Bramanta Pamungkas Photo Community Writer Bramanta Pamungkas

orang biasa peternak kata

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya