Kasus Penganiayaan Santri Hingga Tewas di Kediri Mulai Disidangkan

Dua terdakwa menjalani sidang perdana

Kediri, IDN Times - Dua terdakwa kasus penganiayaan terhadap santri Pondok Pesantren Tartil Qur’an (PPTQ) Al Hanifiyyah, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Dalam kasus ini sebanyak 4 santri ditetapkan sebagai tersangka. Namun, berkas milik dua tersangka masih belum diserahkan ke Kejaksaan setempat, sehingga belum bisa disidangkan.

1. Sidang agenda pembacaan dakwaan

Kasus Penganiayaan Santri Hingga Tewas di Kediri Mulai DisidangkanSuasana persidangan kasus penganiayaan santri di Kediri. IDN Times/ istimewa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi mengatakan agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan terhadap pelaku di bawah umur, AK (17) asal Surabaya dan AF (16) saudara korban dari Bali.

Rencananya besok akan dilanjut dengan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. “Jadi hari ini kita sidang pembacaan dakwaan, pasalnya seperti kemarin di penyidik, anak (pelaku) tidak keberatan begitu juga dengan penasihat hukum, sehingga kita langsung pembuktian, pemeriksaan saksi jam 10 besok,” ujarnya, Senin (18/3/2024).

Baca Juga: Pelaku Pembuang Bayi Laki-Laki di Kediri Terungkap

2. Tim kuasa hukum siapkan 5 saksi yang meringankan

Kasus Penganiayaan Santri Hingga Tewas di Kediri Mulai DisidangkanKetuaTim Penasehat Hukum, Muhammad Ulinuha. IDN Times/ istimewa

Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, Muhammad Ulinuha menyebut, ada beberapa perbedaan antara dakwaan dengan fakta rekonstruksi polisi. Di antaranya tindakan pelaku terhadap korban hari itu. Untuk meluruskan dakwaan, pengacara akan menyiapkan lima saksi yang meringankan pelaku. “JPU bilang punya 12 saksi, kita ada empat sampai lima saksi yang meringankan, yang melihat korban pulang dari rumah sakit, melihat korban pulang ke Banyuwangi, saksi dari pondok pesantren, yang memandikan jenazah, dan santri juga ada,” terangnya.

3. Berkas dua tersangka lain belum dilimpahkan

Kasus Penganiayaan Santri Hingga Tewas di Kediri Mulai DisidangkanIlustrasi penganiayaan (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara untuk dua pelaku lain yang sudah berusia dewasa, MN (18) warga Sidoarjo dan MA (18) asal Nganjuk berkasnya belum dilimpahkan polisi ke kejaksaan. Sejauh ini, kondisi para terdakwa sehat. Mereka terus mengaku menyesal atas perbuatannya. Ulinuha memastikan, tidak ada niatan pelaku menghabisi nyawa korban, selain hanya berniat mendisplinkan sesuai aturan pondok pesantren. “Saya yakinkan pada masyarakat umum tidak ada niat sampai menyebabkan kematian bagi korban. Takdir Allah. Apapun itu, ini perbuatan tragedi kemanusian di pesantren. Dan mudah-mudahan jadi pembelajaran kita semua. Saya yakinkan pelaku satu sampai empat gak ada sama sekai keinginan niat atau dendam sebelum-sebelumnya. Nawaitu-nya hanya mencoba mendisiplinkan, itu pun bagian peraturan pesantren,” pungkasnya.

Untuk diketahui, para pelaku dalam kasus ini disangkakan pasal 80 KUHP, 340 KUHP, 170 dan 351 KUHP. Bahwa terhadap ancaman Pidana Terhadap Anak, berdasarkan UU RI Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 81 Ayat (6) pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 tahun.

Baca Juga: Kasus Santri Kediri Meninggal, RMI Jatim: Optimalkan Satgas Pesantren

Bramanta Pamungkas Photo Community Writer Bramanta Pamungkas

orang biasa peternak kata

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya