Ini Skenario Ayah yang Buang Bayi Prematur di Tulungagung

Penanganan kasus dilimpahkan ke Blitar

Tulungagung, IDN Times - Penanganan kasus bayi prematur di Tulungagung akan dilimpahkan ke Polres Blitar Kota. Hal ini dikarenakan proses kelahiran bayi tersebut terjadi di wilayah Blitar. Meski berstatus sebagai warga Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, Tulungagung, tapi pelaku perempuan berinisial WY (20) melahirkan di rumah ibunya yang berada di Desa Jaten, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. Setelah melahirkan bayi prematur ini dibawa oleh pelaku pria bernama Riyanto (42).

1. Berusaha gugurkan bayi di dalam kandungan

Ini Skenario Ayah yang Buang Bayi Prematur di TulungagungJenazah bayi berada di Puskesmas Ngantru. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Ansori mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pasangan selingkuh ini mulai menjalin hubungan sejak bulan Agustus 2022. Mereka lalu melakukan hubungan badan sehingga WY hamil. Setelah mengetahui kehamilan tersebut, Riyanto berusaha menggugurkannya. Beberapa hari sebelumnya Riyanto memesan obat penggugur kandungan secara online dan diberikan kepada WY.

"Tersangka WY lalu melahirkan bayinya di kamar mandi, bayinya lahir prematur," ujarnya, Selasa (21/03/2023).

Baca Juga: Pelaku Pembuang Bayi Prematur di Tulungagung Ditangkap

2. Bawa bayi ke Puskesmas Ngantru dan mengaku menemukan

Ini Skenario Ayah yang Buang Bayi Prematur di TulungagungJenazah bayi saat dibawa ke rumah saki. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Setelah melahirkan, WY lalu menghubungi Riyanto. Mengetahui bayi sudah keluar, Riyanto lalu mendatangi WY dan meminta bayi tersebut. Riyanto lalu membawa bayi itu dalam kardus dan dialasi dengan kain ke arah Ngantru. Tersangka sempat mampir ke rumah temannya dan mengaku menemukan bayi dalam kardus. Tersangka lalu membawa bayi tersebut ke Puskesmas Ngantru.

"Rencananya jika bayi nya selamat tersangka akan mengadopsinya, jadi tersangka menyiapkan skenario seolah-olah menemukan bayi ini," tuturnya.

3. Dijerat undang undang perlindungan anak

Ini Skenario Ayah yang Buang Bayi Prematur di Tulungagungilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Karena tidak terdapat unsur pembuangan, kejadian ini menjadi kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia. Penanganan kasus kemudian dilimpahkan ke Polres Blitar Kota, karena lokasi kelahiran bayi prematur ini berada di wilayah tersebut. Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 80 undang undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Kasusnya adalah kekerasan terhadap anak yang menyebebkan korban meninggal dunia," pungkasnya.

Baca Juga: Bayi Prematur di Tulungagung Dibuang di Tepi Jalan

Bramanta Pamungkas Photo Community Writer Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya