Ini Modus Kiai dan Gus di Trenggalek yang Cabuli Santriwatinya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Trenggalek, IDN Times - Satreskrim Polres Trenggalek terus melakukan penyidikan dalam kasus pencabulan belasan santriwati, yang dilakukan Kiai dan Gus di salah satu Ponpes di Kecamatan Karangan. Mereka telah menetapkan M (72) dan F (37) sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka memanfaatkan ketundukan santri dan memberikan sejumlah uang kepada korban sebelum melakukan tindakan pencabulan.
1. Sebanyak 10 korban telah dimintai keterangan
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengatakan, saat ini penyidik telah mengambil keterangan 10 dari 12 santriwati korban pencabulan yang dilakukan tersangka. Sedangkan 2 korban lainya, belum bisa dimintai keterangan lantaran akses yang sulit. "Saat ini korban juga telah mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial Trenggalek dan kondisi mereka baik," ujarnya, Selasa (19/03/2024).
Baca Juga: Santriwati di Malang Jadi Korban Pencabulan Selama Setahun Mondok
2. Kyai beri uang sebelum cabuli korban
Dari belasan korban tersebut, beberapa diantaranya sudah menjadi alumni dari ponpes. Sedangkan lainya masih berstatus santri di ponpes tersebut. Terkait modus yang dilakukan oleh kedua tersangka juga berbeda. Untuk tersangka M selaku pemilik ponpes menggunakan modus ketundukan santri atas sosok kyai serta memberikan sejumlah uang kepada santri.
"Modus pemilik ponpes memberikan uang kepada santri setelah itu dilakukan cabul. Uang yang diberikan Rp100 ribu hingga Rp200 ribu," paparnya.
3. Gus meminta korban bersihkan kamar mandi dan ruang tamu
Sedangkan, untuk tersangka berinial F (37) selaku anak kandung M dan pengasuh itu menggunakan modus berbeda. Tersangka meminta santri untuk membersihkan kamar mandi atau ruang tamu, sebelum melakukan aksi cabulnya.
"Pecabulan yang dilakukan kedua tersangka ini tidak hanya satu kali saja. Ada beberapa korban yang dicabuli hingga dua kali," ungkapnya.
4. Aksi bejat dilakukan kurun waktu 2021-2024
Mirisnya, aksi cabul antara anak dan pemilik ponpes ini tidak saling diketahui satu sama lain, selama kurun waktu 2021 hingga 2024. Mereka baru tau, setelah polisi menangkap mereka atas kasus pencabulan belasan santri tersebut. "Kedua tersangka ini tidak saling terkait atau berdiri sendiri saat melakukan tindakan cabul. Artinya mereka tidak saling tahu," tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dan KUHP. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. "Kedua tersangka juga akan ditambah 1/3 masa hukuman, karena sebagai guru dalam kasus ini," pungkasnya.
Baca Juga: Polres Trenggalek Tahan Kiai dan Gus yang Diduga Cabuli Santriwati
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.