Overstay, Imigrasi Blitar Deportasi Remaja Asal Singapura

Masuk Indonesia sejak tahun 2013

Blitar, IDN Times - Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Blitar mendeportasi seorang remaja berkewarganegaraan Singapura. Remaja berinisial IJ (19) ini sudah 10 tahun tinggal di wilayah Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. Dari hasil pemeriksaan, remaja ini masuk menggunakan paspor Singapura sejak 2 Desember 2013.

1. Datang bersama orangtuanya, ayah WNA dan ibu WNI

Overstay, Imigrasi Blitar Deportasi Remaja Asal SingapuraPetugas imigrasi saat mengantarkan IJ ke Bandara Juanda. IDN Times/ dok imigrasi blitar

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Rini Sulistyowati mengatakan IJ datang ke Indonesia bersama kedua orang tuanya. Ayah IJ diketahui merupakan warga negara Singapura sedangkan ibunya WNI. Berdasarkan data IJ diketahui lahir pada 2005 dan di akhir tahun 2013 masuk ke Indonesia.

"Yang bersangkutan datang bersama ayahnya yang merupakan WNA dan ibunya WNI," ujarnya, Jumat (26/04/2024).

Baca Juga: Prostitusi Online di Kota Blitar Dibongkar Polisi, Ada 7 Tersangka

2.  Tidak pernah mendaftar Affidavit

Overstay, Imigrasi Blitar Deportasi Remaja Asal SingapuraKantor Imigrasi Blitar saat merilis capaian akhir tahun. IDN Times/ istimewa

Sejak kelahiran sampai berusia 19 tahun, IJ tidak pernah melakukan pendaftaran affidavit. Pendaftaran ini dilakukan agar IJ bisa memiliki kewarganegaraan ganda hingga batas usia 18 tahun. Namun hingga usia 19 tahun IJ tidak pernah melakukan pendaftaran.

"Saat kelahiran dan sampai dengan usia 19 tahun, yang bersangkutan tidak melakukan pendaftaran affidavit yang merupakan subjek dari ABG (Anak Berkewarganegaraan Ganda) terbatas," tuturnya.

3. Melebihi izin tinggal selama 3.766 hari

Overstay, Imigrasi Blitar Deportasi Remaja Asal SingapuraPetugas imigrasi saat mengantarkan IJ ke Bandara Juanda. IDN Times/ dok imigrasi blitar

Rini menambahkan IJ masuk ke wilayah Indonesia menggunakan paspor Singapura sejak 2 Desember 2013 dengan diberikan izin tinggal berupa Bebas Visa Kunjungan (BVK). Selama tinggal di Indonesia, yang bersangkutan tidak meninggalkan wilayah Indonesia sampai dengan masa berlaku izin tinggalnya berakhir. IJ dikenakan tindakan administrasi keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan sesuai dengan ketentuan Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Yang bersangkutan terdeteksi telah melebihi izin tinggal yang diberikan/ overstay selama 3.766 hari," pungkasnya.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Santri di Blitar Mulai Disidangkan

Bramanta Pamungkas Photo Community Writer Bramanta Pamungkas

orang biasa peternak kata

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya