Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dua Warga Blitar Simpan 50 Kilogram Bubuk Petasan

Tersangka saat diperiksa polisi. IDN Times/ Bramanta
Tersangka saat diperiksa polisi. IDN Times/ Bramanta

Tulungagung, IDN Times - Puluhan kilogram bubuk petasan diamankan oleh Satreskrim Polres Tulungagung. Benda tersebut ditemukan di dua wilayah yang berada di wilayah Blitar. Dua tersangka yakni MAM (26) warga Desa Sumber, Kecamatan Sanan Kulon dan GN (28) warga Desa Dadaplangu Kecamatan Ponggok, Blitar juga diringkus polisi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 50 kilogram bubuk petasan siap jual. Selain itu mereka juga mengamankan sejumlah bahan pembuat bubuk petasan seperti potasium, belerang dan arang. Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulungagung.

1. Terbongkar setelah pelaku hendak COD di Tulungagung

Tersangka saat diperiksa polisi. IDN Times/ Bramanta
Tersangka saat diperiksa polisi. IDN Times/ Bramanta

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra mengatakan hasil pengungkapan ini berawal dari penangkapan terhadap tersangka MAM di wilayah Jembatan Ngujang 2, di Kecamatan Sumbergempol. Tersangka ditangkap saat membawa 12 kilogram bubuk petasan dan berencana akan melakukan penjualan dengan sistem Cash On Delevery (COD).

Polisi lalu melakukan pengembangan dan penggeledahan ke rumah tersangka. Hasilnya polisi menemukan sejumlah bubuk petasan siap jual yang disimpan oleh tersangka. "Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku memproduksi bubuk petasan ini bersama tersangka GN, kita lalu melalukan penggeledahan  ke rumahnya," ujarnya, Senin (20/03/2023). 

2. Tersangka menyembunyikan petasan di kandang sapi

Bahan pembuat petasan yang ditemukan. IDN Times/ Bramanta
Bahan pembuat petasan yang ditemukan. IDN Times/ Bramanta

Polisi lalu menemukan bubuk mesiu siap jual yang disimpan oleh tersangka GN di kandang sapi. Total jumlah bubuk mesiu yang sudah diproduksi oleh kedua tersangka ini mencapai 50 kilogram. Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah bahan pembuat bubuk petasan seperti potasium, benzoat, sulfur kuning dan belerang.

"Barang bukti tersebut untuk sementara waktu kita simpan di lokasi khusus karena mudah meledak," tuturnya.

3. Beli bahan secara online, edarkan dengan harga Rp300 ribu

Lokasi penyimpanan barang bukti. IDN Times/ Bramanta
Lokasi penyimpanan barang bukti. IDN Times/ Bramanta

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan bahan pembuat petasan ini dengan membeli secara online. Mereka lalu meracik bahan tersebut menjadi bubuk petasan. Setelah menjadi bubuk petasan mereka menjulnya dengan menggunakan media sosial. Setiap kilogram dijual mulai harga Rp 300 ribu sesuai dengan kualitasnya. Akibat perbuatannya ini tersangka dijerat dengan pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun. "Ini kita masih lakukan pengembangan lagi, " pungkasnya. 

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bramanta Pamungkas
EditorBramanta Pamungkas
Follow Us