Bejat, Kakek di Trenggalek Ini Cabuli 4 Siswi SD

Modusnya belikan jajan

Trenggalek, IDN Times - Perbuatan kakek di Trenggalek ini sungguh bejat. Kakek berinisal SIN (68) ditetapkan tersangka oleh Polres Trenggalek karena telah melakukan tindakan cabul kepada empat siswi SD. Adapun modus yang digunakan tersangka adalah mengiming-imingi korban dengan membelikan jajan.

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan, kasus cabul ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan perbuatan tersangka kapada orang tuanya. Setelah informasi tersebut beredar, ternyata banyak orang tua yang melaporkan bahwa anaknya menjadi korban cabul. "Tersangka merupakan siswi SD yang masih kelas I dan II. Total korban mencapai empat anak," ujarnya, Senin (13/11/2023).

Gathut menjelaskan, adapun modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mengiming-imingi korban dengan membelikan jajan. Namun syaratnya, korban harus menuruti permintaan kemauan tersangka. "Setelah korban dibujuk, tersangka langsung melakukan cabul dengan meraba-raba tubuh hingga kemaluan korban," jelasnya.

Perbuatan cabul ini dilakukan oleh tersangka di sebuah lapangan dengan dengan sekolah korban. Setiap hari tersangka berada di lapangan tersebut untuk memantau calon korban. Gathut menambahkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Serta hukuman akan ditambah 1/3 jika korban lebih dari satu orang. "Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di Mapolres Trenggalek," pungkasnya.

Baca Juga: Warga Trenggalek Tewas usai Terjebak Karhutla

Bramanta Pamungkas Photo Community Writer Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya