Bejat, Dua Pria di Trenggalek Paksa Pelajar Lakukan Threesome

Aksinya direkam video

Trenggalek, IDN Times - Seorang pelajar perempuan di Trenggalek menjadi korban pemerkosaan threesome oleh dua tersangka berinial AN (30) dan GS (43). Mirisnya, aksi bejat itu sempat direkam oleh tersangka hingga video pemerkosaan tersebut tersebar di media sosial. Orang tua korban yang mengetahui video tersebut tidak terima dan melaporkan kedua tersangka ke pihak berwajib.

1. Korban mengenal tersangka saat PKL

Bejat, Dua Pria di Trenggalek Paksa Pelajar Lakukan ThreesomeTersangka saat ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek. IDN Times/ istimewa

Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo mengatakan korban dan tersangka saling kenal di sebuah bengkel. Saat itu, korban sedang menjalankan tugas praktek kerja lapangan (PKL). Mereka saling bertukar nomor telpon dan berkomunikasi lebih lanjut.

"Tersangka meminta nomor korban. Hingga akhirnya mereka saling berkomunikasi," ujarnya, Sabtu (12/08/2023)

3. Paksa korban minum alkohol dan memperkosanya

Bejat, Dua Pria di Trenggalek Paksa Pelajar Lakukan ThreesomePolisi saat menunjukkan barang bukti. IDN Times/ istimewa


Pada akhir bulan Mei lalu, tersangka mengajak korban bertemu. Saat korban sampai, di lokasi ternyata tersangka mengajak temannya. Di situlah kedua tersangka melakukan bujuk rayu dan mengajak korban minum alkohol. Setelah dalam kondisi mabuk, korban lalu dibawa oleh tersangka ke sebuah hotel.

Tersangka memperkosa korban dan merekamnya. "Mirisnya, aksi threesome itu sempat direkam oleh tersangka hingga video itu tersebar di medsos," paparnya.

3. Pelaku terancam UU Perlindungan anak

Bejat, Dua Pria di Trenggalek Paksa Pelajar Lakukan ThreesomeTersangka saat ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek. IDN Times/ istimewa

Video tersebut tersebar hingga kedua orangtua korban. Akhirnya, mereka memutuskan untuk melaporkan kedua tersangka ke lolisi. Mereka dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Mengingat korban masih berstatus pelajar. "Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," pungkasnya.

Baca Juga: Pasutri Jajakan Seks Threesome, Suami Tersangka!

Bramanta Pamungkas Photo Community Writer Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya