Bawaslu Tulungagung Panggil Anggota Panwascam untuk Klarifikasi

Diduga terlibat upaya pemindahan perolehan suara

Tulungagung, IDN Times - Bawaslu Tulungagung memanggil anggota Panwascam Boyolangu dan Tulungagung Kota yang diduga terlibat dalam kasus pemindahan perolehan suara saat rekapitulasi. Pemanggilan ini bertujuan untuk klarifikasi. Sebelumnya mereka juga sudah memanggil Komisioner KPU dan mantan anggota PPK Kecamatan Boyolangu untuk melakukan klarifikasi.

1. Sebelumnya komisioner KPU juga dipanggil

Bawaslu Tulungagung Panggil Anggota Panwascam untuk KlarifikasiKetua Bawaslu Tulungagung, Pungki Dwi Puspito. IDN Times/ istimewa

Ketua Bawaslu Tulungagung, Pungki Dwi Puspito mengatakan pemanggilan ini dilakukan kepada seluruh anggota Panwascam di dua wilayah tersebut. Sebelumnya mantan anggota PPK Kecamatan Boyolangu, HM, menyebut dua nama anggota panwascam yang juga terlibat dalam upaya pemindahan perolehan suara. HM sendiri mendapatkan sanksi dari KPU berupa pemecatan.

"Kami sudah meminta klarifikasi kepada KPU dan mantan PPK Boyolangu yang dipecat dalam kasus pergeseran suara," ujarnya, Kamis (14/03/2024).

Baca Juga: Anggota PPK di Tulungagung Dipecat karena Pindahkan Perolehan Suara

2. 9 orang sudah dipanggil untuk diklarifikasi

Bawaslu Tulungagung Panggil Anggota Panwascam untuk KlarifikasiKlarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Tulungagung. IDN Times/ istimewa

Sebanyak 9 orang telah dimintai klarifikasi terkait peristiwa ini. Mereka merupakan komisioner KPU, mantan anggota PPK serta anggota Panwascam Kecamatan Boyolangu dan Kota. Klarifikasi ini bertujuan untuk menggali informasi.

"Total ada 9 orang yang kami panggil untuk klarifikasi. Setelah ini, kami akan lakukan kajian dan menggelar pleno pada Senin 18 Maret 2024 mendatang," paparnya.

3. Putusan akan diberikan melalui rapat pleno

Bawaslu Tulungagung Panggil Anggota Panwascam untuk Klarifikasiilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)

Pungki mengungkapkan, selama proses klarifikasi, dua oknum anggota Panwascam yang diduga terlibat kasus pergeseran suara yakni BE dan BA kooperatif. Ada beberapa hal yang disanggah mereka atas dugaan keterlibatan pergeseran suara.

"Kami belum bisa memaparkan hasilnya. Tapi nanti kami akan putuskan dalam rapat pleno. Apakah ada pelanggaran etik atau pidana pemilu," pungkasnya.

Sebelumnya, anggota PPK Boyolangu, HM telah dipecat KPU Tulungagung karena terbukti melakukan pergeseran suara dari PDI Perjuangan ke perolehan suara Caleg dalam partai yang sama. Awalnya HM diberi janji oleh dua oknum panwascam tersebut mendapatkan uang Rp 100 ribu tiap suara yang berhasil digeser. Tapi, dari 187 suara yang digesernya, HM hanya diberikan uang Rp 8 Juta. HM mengaku nekat melakukan pergeseran suara, karena terlilit hutang. Bahkan uang Rp 8 Juta yang didapatkannya, sudah habis untuk membayar cicilan hutang di bank.

Baca Juga: Bawaslu Tulungagung Dalami Informasi Kasus Pemindahan Suara 

Bramanta Pamungkas Photo Community Writer Bramanta Pamungkas

orang biasa peternak kata

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya