Bawaslu Tulungagung Beri Sanksi Dua Anggota Panwascam

Terlibat upaya pemindahan perolehan suara

Tulungagung, IDN Times - Bawaslu Kabupaten Tulungagung memberikan sanksi terhadap dua anggota Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) yang terlibat dalam upaya pemindahan perolehan suara. Satu anggota Panwascam berinisial BP diberhentikan sedangkan satu anggota lainnya berinisial BDT tidak diberhentikan namun dicopot jabatannya sebagai Ketua Panwascam Boyolangu. BP yang merupakan anggota Panwascam Kecamatan Tulungagung diberhentikan karena terlibat aktif dalam upaya pemindahan perolehan suara ini.

1. Sanksi berbeda karena level pelanggaran etik berbeda

Bawaslu Tulungagung Beri Sanksi Dua Anggota PanwascamKlarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Tulungagung. IDN Times/ istimewa

Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin mengatakan putusan ini diambil berdasarkan rapat pleno yang digelar kemarin. Berdasarkan fakta yang diperoleh selama proses klarifikasi, BP dinilai berperan sebagai otak operasi pemindahan suara ini.

"Sanksi yang dijatuhkan berbeda karena level pelanggarannya juga berbeda. Fakta klarifikasi kemarin, BP dinilai sebagai otaknya" ujarnya, Selasa (19/03/2024).

2. BP juga tawarkan upaya pemindahan ke Panwascam lain

Bawaslu Tulungagung Beri Sanksi Dua Anggota Panwascamilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)

Tak hanya sebagai otak, BP juga diketahui berperan aktif dan menawarkan pemindahan suara ke beberapa anggota Panwascam di Dapil 1 lainnya. Namun tawaran tersebut tegas ditolak. Sedangkan BDT dinilai terlibat di awal proses. Dia ikut pertemuan dengan para pihak terkait, namun selanjutnya tidak ikut cawe-cawe. Meskipun begitu BDT tetap dianggap bersalah karena dinilai lalai. "Kasus ini terjadi di wilayah Boyolangu dan BDT selaku ketua Panwascam dianggap lalai dalam pengawasan," tuturnya.

Baca Juga: Bawaslu Tulungagung Panggil Anggota Panwascam untuk Klarifikasi

3. Kasus tak masuk ranah pidana pemilu

Bawaslu Tulungagung Beri Sanksi Dua Anggota Panwascamilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)

Nurul menambahkan kasus ini tidak sampai masuk ke sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) karena hanya menyangkut etika. Pelanggaran tersebut dinilai tidak bisa dibawa ke ranah pidana pemilu, karena ada unsur yang tidak terpenuhi. Menurutnya pidana Pemilu adalah delik material dan ada akibat yang ditimbulkan. Dalam perkara ini tidak ada dampak, karena suara yang digeser sudah dikembalikan. "Semua berangkat dari sidang etik di KPU, lalu kami menindaklanjuti juga pada ranah etik di level pengawasan," pungkasnya.

Sebelumnya seorang anggota PPK Kecamatan Boyolangu dipecat karena melakukan upaya pemindahan perolehan suara saat proses rekapitulasi. Dalam sidang etik anggota berinisal HM ini menyebut mendapatkan tawaran untuk memindahkan suara dari dua anggota Panwascam berinisaial BP dan BDT. Bawaslu sendiri menindaklanjuti informasi ini dan memanggil sejumlah pihak untuk dilakukan klarifikasi.

Baca Juga: Beras SPHP di Tulungagung Dijual di Atas HET, Ini Tanggapan Bulog

Bramanta Pamungkas Photo Community Writer Bramanta Pamungkas

orang biasa peternak kata

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya