2 ASN Pemkab Tulungagung Terlibat Narkoba Tidak Dipecat

Hanya dicopot jabatannya dan teguran keras

Tulungagung, IDN Times - Pemkab Tulungagung memberikan sanksi berat terhadap dua oknum ASN di Dinas Kesehatan yang tertangkap saat konsumsi narkoba. Kedua oknum ASN ini berinisial HP (42) dan AM (29). HP sendiri diketahui menjabat sebagai Subbag Keuangan sedangkan AM merupakan ASN dengan status PPPK yang baru dilantik. Meskipun mendapatkan sanksi berat namun keduanya tidak dipecat.

1. Keduanya direkomendasikan rehabilitasi

2 ASN Pemkab Tulungagung Terlibat Narkoba Tidak DipecatIlustrasi Badan Narkotika Nasional (IDN Times/Mardya Shakti)

Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno mengatakan, pihaknya telah menerima surat hasil pemeriksaan dari Tim Asessment Terpadu (TAT) BNN terkait penangkapan kedua oknum tersebut. Berdasarkan hasil asessment, keduanya akan menjalani rehablitasi di klinik BNNK Tulungagung.

"Surat hasil asessment telah keluar dan sudah disampaikan kepada BNNK Tulungagung, Inpektorat, Dinkes dan Sekda Tulungagung, kedua pegawai ini direkomendasikan untuk rehabilitasi," ujarnya, Sabtu (25/5/2024).

Baca Juga: Terjerat Narkoba, Dua Oknum ASN di Tulungagung Jalani Rehabilitasi

2. Dicopot dari jabatannya sebagai Subbag Keuangan

2 ASN Pemkab Tulungagung Terlibat Narkoba Tidak DipecatPj Bupati Tulungagung, Heru Suseno. IDN Times/ istimewa

Meski dilakukan rehabilitasi, Pemkab Tulungagung tengah mempersiapkan pemberian sanksi kepada dua pegawai tersebut, melalui sidang Inspektorat, Dinkes dan BKSDM Tulungagung. Apabila dilihat dari kesalahannya, mereka akan dikenakan sanksi disiplin berat. Dimana HP yang merupakan Subag Keuangan Dinkes Tulungagung akan dicopot dari jabatannya.

"Meski dicopot dari jabatannya, HP masih menyandang status sebagai PNS," tuturnya.

3. PPPK dikenakan sanksi teguran keras

2 ASN Pemkab Tulungagung Terlibat Narkoba Tidak DipecatAktivitas ASN di lingkup Pemkab Tulungagung, IDN Times/ istimewa

Disisi lain, untuk AM yang merupakan staf PPPK di Dinkes Tulungagung akan diberikan teguran keras. Pasalnya tidak ada aturan sanksi kepada PPPK seperti UU ASN. Salah satu hal yang memberatkan keduanya adalah bekerja di lingkup Dinas Kesehatan. Seharusnya mereka bisa menjadi contoh baik bagi masyarakat.

"Jadi mereka tidak dipecat tapi di non aktifkan dari jabatannya. Rencana sidang akan dilakukan minggu depan," pungkasnya.

4. Keduanya ditangkap Polda Jatim

2 ASN Pemkab Tulungagung Terlibat Narkoba Tidak DipecatIlustrasi Narkoba. IDN Times/ istimewa

Sebelumnya, pada 15 Mei 2024 Polda Jatim mengamankan 7 orang yang tengah melakukan pesta narkoba di room 9 JW Club and Karaoke Surabaya. Dua orang diantaranya merupakan HP (42) PNS dan AM (29) PPPK Dinkes Tulungagung. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua pecahan kecil ekstasi seberat 0,622 gram yang diduga sisa penggunaan pelaku.

Baca Juga: Petugas Merazia Kelayakan Bus Pariwisata di Tulungagung

Bramanta Pamungkas Photo Community Writer Bramanta Pamungkas

orang biasa peternak kata

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya