Vonis Bebas 2 Polisi Kanjuruhan Batal, Erick Siap Dampingi Korban

PSSI membuka komunikasi dengan keluarga korban Kanjuruhan 

Surabaya, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya soal vonis bebas kepada dua polisi kasus kanjuruhan. Keduanya kini divonis oleh MA dengan hukuman 2,5 tahun dan 2 tahun penjara.

Dalam amar putusan MA, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis 2 tahun pidana penjara.

Pada persidangan di PN Surabaya, sebelumnya mereka dituntut jaksa penuntut umum masing-masing 3 tahun pidana penjara. Namun oleh hakim keduanya divonis bebas.

Ketua Umum Federasi Sepak Bola Indonesia, PSSI, Erick Thohir menghormati semua putusan hukum yang ada. "Saya sangat senang menghormati proses hukum yang baik dan transparan," ujarnya saat ditemui di Kampus B Unair, Minggu (27/8/2023).

"Dan itulah salah satu tuntutan oleh para korban tanpa kita menghakimi pihak-pihak yang terhukum," Erick menambahkan.

Sejak awal, kata pria yang menjabat Menteri BUMN ini, dalam peristiwa Kanjuruhan ada dua hal yang didorong. Pertama, federasi sepak bola dunia, FIFA hadir mendorong transformasi tanpa menghukum Indonesia. 

"Itu yang luar biasa dan saya rasa hal yang sangat positif buat kita semuanya," kata Erick.

"Kedua, untuk para korban, saya rasa apapun keputusannya tidak menghilangkan kedukaan dan tentu saja sangat ingin menjadi bagian. Sejak awal sebelum saya menjadi Ketua PSSI saya secara pribadi melakukan bantuan kepada pihak korban yang tidak juga menyelesaikan dalam arti menghilangkan semuanya," lanjut Erick.

Erick menyadari setiap keluarga korban pasti masih terpukul dengan tragedi Kanjuruhan. Oleh karena itu, sambung dia, PSSI sangat terbuka untuk keluarga korban terus berkomunikasi melalui Sekjen. "Kita akan terus mencoba mendampingi," tegas dia.

"Kemarin dari pihak pemerintah pusat dan daerah terus membantu. Pak Jokowi kemarin sempat menunggu di sebuah restoran untuk mendengarkan langsung dan saya sudah diinstruksikan untuk terbuka dan saya terbuka bagaimana kita ini," ungkap Erick.

"Jangan sampai nanti kita hanya menciptakan polemik karena niat baik sudah terbuka. Kembali kita bantu, tapi apapun bantuannya, saya rasa tidak bisa menghilangkan kehilangan itu. Itupun saya pribadi pasti tidak bisa. Itu hal-hal yang harus kita jaga bukan polemik atau hal-hal yang tidak bisa menjadi solusi bersama," pungkas dia.

Baca Juga: Kejati Jatim Segera Eksekusi 2 Polisi Terpidana Tragedi Kanjuruhan

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya