Usulan Haji Hanya Satu Kali, Menag: Dibahas Akhir September

Masa tunggu haji disebut 27 tahun

Surabaya, IDN Times - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas membenarkan bahwa ada usulan dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy terkait pembatasan ibadah haji. Usulan itu rencananya dikaji bersama DPR.

Usulan pembatasan ibadah haji yang dimaksud ialah agar setiap warga diperbolehkan pergi haji sekali saja. Mengingat saat ini antrean ibadah haji kian panjang, sekaligus memberikan kesempatan jemaah lain agar dipercepat untul bisa beribadah ke tanah suci.

"Itu kan usulan dari Pak Menko PMK Pak Muhadjir Effendi. Tapi kan secara umum haji wajib sekali seumur hidup," ujar Yaqut ditemui di Surabaya, Rabu (13/9/2023).

Yaqut mengakui kalau antrean haji secara nasional saat ini sudah sangat panjang. Masa tunggunya mencapai 27 tahun. "Karena kalau kita lihat antrean jemaah secara nasional sudah 27 tahun itu ada sekitar 6 juta yang antre, itu ada juga yang pernah haji," kata dia.

Maka dari itu, usulan dari Muhadjir perlu dipertimbangkan. Nah, pertimbangan itu tentunya juga melihat daftar jemaah yang sudah pernah haji tapi sudah masuk dalam antrean saat ini. "Kalau larangan diberikan, bagaimana nasib antrean mereka. Kan ini semua harus jadi pertimbangan," kata dia.

Yang jelas, sambung Yaqut, dalam waktu dekat pihak Kemenag akan membahas usulan ini bersama DPR. Rencananya, pembahasan digelar pada akhir September ini bertepatan dengan agenda Rapat Simulasi Haji Tahun 2024 

 

Baca Juga: Haji Ramah Lansia, 663 Jemaah Haji Ditanazulkan

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya