Usai Vonis Bebas Tannur, Hakim Erintuah Damanik ke PT Surabaya

Ada apa ya?

Surabaya, IDN Times - Hakim ketua sidang perkara dugaan penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dengan terdakwa Ronald Tannur, Erintuah Damanik dipanggil Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Damanik tampak tiba sekitar pukul 10.00 WIB, keluar pukul 11.35 WIB.

Ketika keluar dari PT, Erintuah tampak tidak dipanggil sendirian. Ada hakim anggota yang juga memimpin sidang Tannur. Yakni Heru Hanindio. Erintuah pun menegaskan, kedatangannya di PT ini hanya sekadar silaturahmi saja. 

"Silaturahmi saja," ucapnya singkat sembari berjalan ke kendaraanya. Sementara Heru memilih ke masjid untuk Salat Jumat.

Lebih lanjut, Erintuah enggan berkomentar lebih banyak. Ia menyarankan awak media untuk bertanya ke Humas PT Surabaya saja. "Jangan saya humas, nanti saya tidak objektif dong," katanya.

Yang jelas, sambung Erintuah, pihaknya memvonis terdakwa Tannur sesuai dengan bukti yang ada selama persidangan. "Bukti sudah ada pada pertimbangan itu semua, ya" tegasnya. 

Sementara Humas PT Surabaya, Bambang Kustopo pun menegaskan bahwa kedatangan majelis hakim sidang Tannur tak berkaitan dengan putusan bebas yang menjadi perbincangan saat ini. Pihaknya tidak melakukan pemeriksaan apapun.

"Kami belum bisa memeriksa karena memang dan harus ada penugasan untuk memeriksa," kata Bambang.

Bambang pun enggan berkomentar terkait dugaan pelanggaran dalam putusan perkara Tannur. "Kami dari PT maupun hakim tingginya tidak bisa berkomentar, itu kode etik hakim. Kecuali, kalau upaya hukum kemudian diberi tugas untuk pemeriksaan nanti komentarnya melalui pertimbangan hukumnya," pungkasnya.

Baca Juga: Protes Mengalir ke PN Surabaya Usai Vonis Bebas Ronald Tannur

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya